Find Us On Social Media :

Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin, Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan

By Corry Wenas Samosir, Jumat, 12 Juli 2019 | 13:18 WIB

Galih Ginanjar saat digiring di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada Kamis (11/7/2019) terkait kasus video 'Bau Ikan Asin'.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan penyidik telah mengeluarkan surat penahanan kepada tiga tersangka tersebut.

"Tersangka Rey, tersangka Pablo, dan tersangka Galih, pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi," ungkap Argo saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Resmi Tersangka, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Kini Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," lanjutnya.

"Jadi mulai hari, tanggal hari ini, penyidik sudah mengeluarkan surat penahanan kepada ketiga tersangka," tambahnya.

Namun menurutnya, tersangka Galih enggan menandatangani surat penahan dari kepolisian.

Tapi hal itu tak menunda penahanan Galih Ginanjar.

Baca Juga: Harapan Terkabul, Fairuz A Rafiq Kirim Pesan ke Hotman Paris Usai Galih Ginanjar Ditahan : Abang dan Polisi Sudah Melakukan Keadilan, Allah Maha Tahu!

"Dari surat penahanan, ada satu tersangka, yaitu Galih tidak mau menandatangani surat perintah penahanan," ucap Argo

"Tidak masalah, kemudian kita buatkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penahanan, dan kita akan tetap melakukan penahanan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Meradang Saat Disinggung Soal Rumah Mr. Puisi yang Diakui Miliknya, Barbie Kumalasari: Itu Privasi Saya, Tanya Itu yang Sopan Dikit Ya!

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.

Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. (*)