Find Us On Social Media :

Viral Aksi Begal Payudara Turis di Yogyakarta Oleh Seorang Guru Honorer, Pelaku: Cuma Iseng, Khilaf

By Novita Desy Prasetyowati, Jumat, 19 Juli 2019 | 08:40 WIB

Viral Aksi Begal Payudara Turis di Yogyakarta Oleh Seorang Guru Honorer, Pelaku: Cuma Iseng, Khilaf

Grid.ID - Belum lama ini viral aksi pengendara motor begal payudara turis di Yogyakarta yang tertangkap CCTV.

Aksi begal payudara turis di Yogyakarta oleh pelaku yang merupakan seorang guru honorer membuat resah warga terutama para turis.

Viral aksi begal payudara turis di Yogyakarta oleh seorang guru honorer diakuinya hanya iseng belaka.

Baca Juga: Pria Beristri Begal Payudara Dua Orang Gadis, Wajahnya Babak Belur Usai Ditangkap dan Diamuk Warga

Video aksi begal payudara di kawasan kampung turis Yogyakarta itu menjadi viral usai beredar di media sosial.

Salah satunya tampak dibagikan akun Facebook Yudhistira Adi N pada (15/7/2019) lalu.

Dalam video tersebut tampak seorang turis mancanegara perempuan yang sedang berjalan seorang diri di sebuah gang.

Baca Juga: Memalukan! Bule di Yogyakarta Alami Begal Payudara

Tak begitu lama, dari arah belakang tampak pengendara motor berjaket hitam tengah melaju dan mendekati turis tersebut.

Saat berada tepat di sampingnya, pengendara motor itu menjulurkan tangan hingga mengenai bagian payudara sang turis.

Dari rekaman CCTV tersebut tampak dengan jelas nomor kendaraan yang dikendari pelaku.

Baca Juga: Totalitas dalam Bertugas, Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berdaster demi Pancing Begal Sadis!

Berbekal identitas nomor plat motor tersebutlah, sang pelaku begal payudara turis di kampung turis Yogyakarta itu berhasil diringkus polisi.

"Alhamdulillah ketangkap, kali ke 3 main di Prawirotaman, langsung keciduk...

Pelaku pelecehan seksual dengan korban orang asing merupakan seorang guru Sd, yang sudah punya istri dan punya anak (berdasar keterangan pihak polsek).

Baca Juga: Dulu Berkarier Gemilang Saat Jadi Kiper Timnas Indonesia, Nasib Pesepakbola Ini Berubah Drastis Hingga Berakhir di Penjara Usai Jadi Begal

semoga jera...," tulis akun Facebook Yudhistira Adi N.

Benar saja, usai tertangkap, ternyata motif pelaku melakukan aksi begal payudara tersebut terungkap.

Dilansir dari laman Tribun Jogja, pelaku berinisial SP (37), yang merupakan seorang guru SD Swasta di Kota Yogyakarta berhasil diamankan di Polsek Mergangsan.

Baca Juga: Puas Bacok Korban dengan Gergaji Es, Sang Begal Gantian Babak Belur Jadi Bulan-Bulanan Warga Saat Tertangkap

Menurut Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo, pihaknya telah memburu SP yang melakukan aksinya di kawasan Kampung Turis, Prawirotaman, hampir sebulan lamanya.

"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya.

Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019," terang Kompol Tri Wiratmo.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal Sadis Pemotong Tangan Di Makassar Didakwa Hukuman Mati

"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," Imbuhnya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).

Aksi begal payudara di kawasan turis itu membuat resah terutama bagi turis mancanegara.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar turut aktif mengawasi kawasan tersebut dan melaporkannya jika menemukan tanda-tanda kecurigaan.

Baca Juga: Dua Pelaku Begal Sadis Pemotong Tangan Di Makassar Didakwa Hukuman Mati

"Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir," sambungnya.

Salah satu lokasi yang menjadi titik pantauannya adalah gang Batik, Prawirotaman I, yang selanjutnya dipasang CCTV.

Usai digelandang ke Polsek Mergangsan, pelaku SP mengungkap motifnya hanya iseng belaka.

Baca Juga: Driver Ojek Online Dibegal Penumpangnya Sendiri, Luka Sepuluh Tusukan

"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka.

Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.

Akibat perbuatannya, oknum yang diketahui seorang guru honorer itu terancam Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)