Find Us On Social Media :

Detik-detik Nunung Menangisi Perbuatannya Hingga Cium Tangan Sang Suami

By Ayu Wulansari Kushandoyo Putri, Senin, 22 Juli 2019 | 17:39 WIB

Detik-detik Nunung Menangisi Perbuatannya Hingga Cium Tangan Sang Suami

Grid.ID - Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran resmi ditahan atas kasus narkoba pada Senin (22/7/2019).

Saat rilis kasusnya, Nunung bersama suami dan 1 tersangka lainnya tampak mengenakan baju oranye.

“Jadi mulai hari ini tersangka kita lakukan penahanan tersangka sudah menggunakan pakaian oranye,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Argo Yuwono, dikutip dari Kompas TV, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Langgar Tiga Pasal, Nunung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Dari awal hingga akhir konferensi pers, Nunung tampak tak kuasa menahan air matanya.

Ia tampak menyesal dan menangisi perbuatannya tersebut.

Nunung mengungkapkan penyesalannya karena tak bisa memenuhi permintaan suaminya untuk berhenti mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Tak Lihat Tanda Nunung Konsumsi Narkoba selama 20 Tahun, Rina Nose: Ini Orang Tersangkut Masalah

Di hari ulang tahunnya, sang suami meminta hadiah agar Nunung berhenti mengonsumsi narkoba.

“Tanggal 1 Juli kemarin suami saya ulang tahun," ujar Nunung sesenggukan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Saya bilang sama suami saya, Yah, kamu minta kado apa? Suami saya cuma bilang, saya minta kado kamu berhenti (pakai narkoba). Tapi saya ngeyel,” ujar Nunung sambil mencium tangan suaminya.

Baca Juga: Langgar Tiga Pasal, Nunung Terancam Minimal 5 Tahun Penjara

Usai mengatakan hal itu, Nunung tak sanggup lagi berkata-kata.

Ia hanya bisa tertunduk sambil menangis di samping July Jan Sambiran.

Dari video yang diunggah akun Instagram @pmjnews, terlihat tangis Nunung semakin menjadi-jadi saat digiring masuk usai konferensi pers.

Baca Juga: Tangis Sesal Nunung Tak Bisa Beri Hadiah Ulang Tahun Suami Berupa Berhenti Konsumsi Narkoba

Seakan tak sanggup berjalan, Nunung harus dituntun oleh beberapa petugas untuk menyeruak rombongan wartawan.

Atas perbuatannya, Nunung dikenakan 3 pasal sekaligus.

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan, Nunung Resmi Ditahan Karena Kasus Narkoba

"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 atau 29 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Ia pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ini dipidana ancaman di atas 5 tahun di situ. Dan kemudian dari ketiga tersangka sudah kita lakukan tes urine dan positif metafetamin, positif sabu dari tiga-tiganya," tandas Argo Yuwono.

(*)