Find Us On Social Media :

Selain Dilaporkan karena Pelanggaran UU ITE, Antony Hillenaar Diduga Memeras Sejumlah Uang kepada Ibunda Kriss Hatta

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 28 Juli 2019 | 07:59 WIB

Ibunda Kriss Hatta, Suratinah dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, saat menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Ibunda Kriss Hatta, Suratinah dan kuasa hukumnya, Denny Lubis, menyambangi Polda Metro Jaya, Sabtu (27/7/2019), untuk menambahkan pasal pada laporannya terhadap Antony Hillenaar terkait kasus pelanggaran UU ITE.

"Semalam kami tim kuasa hukum telah melaporkan saudara Antony terkait dengan Undang Undang ITE pasal 27," ujar Denny Lubis saat Grid.ID temui.

"Ancamannya itu enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Sambangi Polda, Keluarga Kriss Hatta Laporkan Antony Hillenaar untuk Kedua Kalinya

Namun Suratinah kembali datang ke Polda Metro Jaya untuk merevisinya dengan menambahkan pasal 29 undang undang ITE terkait isi pesan Antony kepada ibunda Kriss Hatta yang menuliskan adanya permintaan sejumlah uang.

Permintaan uang tersebut diungkapkan Antony usai melakukan pertemuan mediasi dengan ibunda Kriss Hatta.

"Karena dari hasil mediasi itu keluar angka yang membuat mamah ini secara psikis tidak tenang hati," ungkap Denny.

Baca Juga: Kriss Hatta Kembali Ditahan, Denny Darko Ramal Karier sang Aktor: Jika Kriss Mendekam Lagi, Maka Tamat Kariernya

"Siapa seorang ibu ya anaknya ditahan mau minta maaf tetapi keluar angka, nah inilah yang akan menjadi pertimbangan dikonsultasiin pada malam ini," lanjutnya.

"Akhirnya ketika konseling, sependapat dengan penyidik. Karena udah masuk pasal 27 undang undang ITE," jelas Denny.

"Maka ini akan ditambahkan pasal 29 undang undang ITE di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti, nah ini kita yang ambil melalui media," tambahnya.

Berupaya untuk berdamai, namun Antony sendiri meminta kompensasi dalam mediasi tersebut.

Baca Juga: Laporkan Balik Antony Hillenaar dengan Pasal UU ITE, Ibunda Kriss Hatta: Pihak Dia Blokir WA Tante Tandanya Sudah Menutup Pintu Damai!

"Ingin berdamai baik-baik namun faktanya yang terjadi adanya adalah jumlah nilai angka diminta oleh yang bersangkutan," sambungnya lagi.

Suami Hilda Vitria itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Namun, pintu damai dari Antony dikabarkan telah ditutup.

Pesinetron tersebut memilih tetap membawa kasusnya ke ranah hukum. (*)