Find Us On Social Media :

Tukang Sayur Ditangkap Usai 2 Minggu Diintai Polisi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Keliling

By Agil Hari Santoso, Minggu, 28 Juli 2019 | 11:48 WIB

Tukang Sayur Ditangkap Saat Jualan Usai 2 Minggu Diintai Polisi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Keliling

Grid.ID - Baru-baru ini, seorang tukang sayur disergap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Mamasa.

Adeng, tukang sayur yang setiap hari keliling Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap karena terlibat dalam bisnis narkoba.

Adeng si tukang sayur keliling, ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mamasa pada Jumat (26/7/2019) kemarin.

Baca Juga: Jadi Dosen Kimia di Usia 22 Tahun, Herayati Anak Tukang Becak Cuma Butuh 10 Bulan untuk Lulus S2 Cumlaude di ITB

Warga Dusun Leppan, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini ditangkap saat sedang menjajakan sayur dagangannya di kampung-kampung.

Mengutip Kompas.com, ternyata penangkapan Adeng terkait narkoba ini sudah direncanakan Starnarkoba Polres Mamasa sejak jauh-jauh hari, tepatnya 2 minggu lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa Iptu Salmon Abang mengungkapkan, jika anggotanya sudah mengintai Adeng selama 2 pekan.

Adeng diintai guna membuktikan apakah ia benar-benar pengedar narkoba berkedok tukang sayur keliling.

Baca Juga: Tahu Banyak Hal tentang Kerajaan Inggris, Bocah Lelaki 4 Tahun Ini Mengaku Sebagai Reinkarnasi Putri Diana

Dua minggu mengintai, akhirnya Satnarkoba Polres Mamasa memutuskan untuk menangkap Adeng yang sedang berkeliling berjualan sayur menggunakan sepeda motornya di Simpang Lima Kota Mamasa.

“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” ungkap Iptu Salmon Abang.

Ketika digiring ke kantor Polres Mamasa, Adeng hanya bisa tertunduk malu.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Video Viral Driver Ojol yang Berikan Jaketnya pada Pria Telanjang di Pinggir Jalan Jadi Pemberitaan di Korea Selatan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1,83 gram.

Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di bawah sol sepatu boots yang digunakannya saat berjualan sayur.

Tak cuma jadi pengedar, Adeng diketahui juga memakai narkoba dagangannya.

Oleh karena itu, Iptu Salmon Abang menduga jika sabu yang dibawa Adeng akan dikonsumi pelaku sendiri.

Baca Juga: Pergoki Tuyul Bermata Merah yang Memanjat Tembok Belakang Rumahnya, Seorang Wanita Akui Uang Rp 10 Juta untuk Pernikahan Putrinya Raib

Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita sebuah handphone dan sepeda motor milik pelaku.

Penangkapan tukang sayur yang 'nyambi' jadi pengedar narkoba keliling ini pun berhasil dikembangkan polisi hingga muncul tersangka baru.

Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lainnya, DW alias WW, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Heboh Penangkapan Pasangan Sedarah Kakak Adik di Luwu, Polisi Sampai Bawa Senapan ke Rumah Pelaku Guna Cegah Amukan Massa

Namun, Salmon menyebutkan jika DW masih dibawah umur.

Oleh sebab itu, DW direkomendasikan untuk direhabilitisai oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Barat.

Salmon mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Adeng masih berstatus penyelidkan tahap satu.

Baca Juga: Potret Kondisi Terkini Gunung Tangkuban Parahu Pasca Erupsi, Jalanan hingga Dagangan Warga Memutih karena Tertutup Abu Vulkanik

"Ini masih tahap satu, kita akan limpahkan jika pemeriksaannya sudah tahap dua," ungkap Salmon, dikutip Grid.ID dari Tribun Timur.

Kini, Adeng telah ditahan di sel tahanan Polres Mamasa.

Adeng dikenakan Pasal 127, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

(*)