Find Us On Social Media :

Parkir Sembarangan Saat Beli Obat di Apotek, Ben Joshua Pasrah Lihat Mobilnya Diderek Dishub

By Nopsi Marga, Senin, 29 Juli 2019 | 09:46 WIB

Ben Joshua pasrah lihat mobilnya diderek oleh Dishub

Pertama, pelanggar dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp. 500.000,- yang diberikan oleh kepolisian dengen menerapkan tilangan slip biru.

Kedua, Penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Disebutkan kendaraan yang parkir dibadan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya di tetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012.

Baca Juga: Ben Joshua Cium Zylvechia Ecclesie, Respon Samuel Zylgwyn Galak Banget

Tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sebesar Rp. 500.000,-/hari/kendaraan.

Meski tidak menyebutkan jumlah denda yang harus dibayar Ben Joshua, jika mengikuti peraturan Dishub, pesinetron tersebut harus membayar kurang lebih Rp 1 juta.

Sikap Ben Joshua yang bertanggung jawab tersebut bahkan mendapat banyak pujian.

Baca Juga: Foto Ben Joshua Saat Debut Sinetron Bikin Netizen Nostalgia

"Keyeeeen!" komentar @popsovia.

"Good example for netijen of +62," tulis @verandp.

"Apresiasi tinggi dari kami penegak Perda," tulis @roni_fateh.

(*)