Find Us On Social Media :

Polisi Ungkap Kondisi Fisik Jefri Nichol Setelah Sepekan Dipenjara

By Rangga Gani Satrio, Senin, 29 Juli 2019 | 17:49 WIB

Jefri Nichol saat hadir di rilis penangkapannya atas kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Sepekan sudah aktor Jefri Nichol ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.

Hingga kini kondisi fisik Jefri Nichol normal tanpa ada keluhan penyakit apapun.

Hal itu disampaikan Kombes Pol Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan, saat ditemui Grid.ID di kantornya.

"Alhamdulilah baik-baik saja, sehat, dengan yang lainnya juga kita perlakuan sama, kondisinya alhamdulillah sehat wal afiat," kata Kombes Pol Indra Jafar.

Baca Juga: Jadi Pengguna Narkoba, Polisi Periksa Tingkat Kecanduan Jefri Nichol

Jefri Nichol disebut tak menunjukkan tanda-tanda sakau, sebutan untuk kondisi seorang pemakai narkoba yang ketagihan.

Kombes Pol Indra Jafar bahkan menilai Jefri Nichol masih sanggup melakukan komunikasi dengan jelas.

"Enggak (sakau). Sementara baik-baik saja tentunya kan dalam penahanan itu apabila ada yang kurang sehat pasti sudah ada kedokteran kita yang selalu memantau," jelas Kombes Pol Indra Jafar.

"Tapi sejauh ini baik-baik saja. Komunikasi dengan kita baik-baik saja," imbuhnya.

Baca Juga: Main-Main di Konveyor Bagasi Bandara, Seorang Balita Alami Patah Tulang

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.

(*)