Find Us On Social Media :

Dua Anak Balita Hebohkan Warga Medan Setelah Dibuang di Pinggir Jalan, Dibekali Kresek Berisi Baju dan Jajanan

By Nopsi Marga, Rabu, 31 Juli 2019 | 10:49 WIB

Dua balita di telantarkan

Grid.ID - Kisah pilu datang dari kota Medan, dua balita ditelantarkan di pinggir jalan.

Kejadian tersebut sempat diabadikan oleh warga setempat, dan diunggah di kanal Youtube Si Kosong Kejadian, Senin (29/7/2019).

Dua orang anak dibuang ibunya di tengah jalan, di simppang lampu merah karya wisata, Medan 29 Juli 2019, judul video yang beredar.

Video tersebut memperlihatkan dua balita yang berada di depan rumah warga, satu diantaranya menangis.

Baca Juga: Main-Main di Konveyor Bagasi Bandara, Seorang Balita Alami Patah Tulang

Disamping kedua bocah tersebut terlihat ada dua plastik besar yang berisi pakaian mereka.

Anak yang lebih besar membawa jajanan di tangan kananya.

"Mama," sebut bocah yang lebih besar sembari menangis.

"Mana mama nya?" tanya seorang kepada bocah yang tengah menangis.

Baca Juga: Mengerikan! Tangan Balita Ini Terjepit di Eskalator Setelah Sang Ibu Melakukan Hal Ini!Baca Juga: Hampir Dipenggal Untuk Ritual Oleh Keluargaya, Balita 3 Tahun ini Berhasil Diselamatkan Polisi

Baca Juga: Dengan Perut Buncit, Ayu Dewi Tampil Elegan dalam Balutan Gaun Mewah Karya Desainer Eddy Betty

Warga kemudian mengajak dua balita tersebut masuk ke dalam rumah.

Hingga artikel ini dirilis, video tersebut telah dilihat sebanyak 1686 kali.

Setelah ditelusuri ke Dinas Sosial kota Medan, pihak Dinsos membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Cuma Putih Polos, Intip Harga Fantastis Kemeja Nagita Slavina yang Jadi Sorotan!

Melansir laman Kompas.com, Rabu (31/7/2019), Kepala Seksi Anak dan Lansia Dinsos Kota Medan membenarkan kejadian penelantaran dua balita terjadi di Jalan AH Nasution Simpang Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.

Pihak Dinas Sosial menerima dua balita dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak polrestabes Medan, Senin (29/7/2019), pukul 17.00 WIB.

Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, dari surat keterangan Polrestabes Medan, kedua anak tersebut bernama Ester (perempuan), diperkirakan berusia dua tahun, dan Ezra (laki-laki), diperkirakan berusia satu tahun.

Baca Juga: Hampir Dipenggal Untuk Ritual Oleh Keluargaya, Balita 3 Tahun ini Berhasil Diselamatkan Polisi

Seorang pernama Dewi Jernih Telaumbanua, warga yang merawat, menyerahkan kedua anak tersebut ke Dinsos.

Kedua anak tersebut menangis di depan rumah Dewi, hingga tetangganya menyuruh Dewi untuk keluar.

Setelah melihat dua anak yang menangis di depan rumahnya, Dewi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Baca Juga: Liburan Keluarga Berujung Maut! Terpeleset dari Gendongan Kakeknya, Balita Perempuan Ini Terjatuh dari Ketinggian 150 Kaki

Baca Juga: Dengan Perut Buncit, Ayu Dewi Tampil Elegan dalam Balutan Gaun Mewah Karya Desainer Eddy Betty

"Jadi dari situ dia melapor ke Polrestabes, Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, lalu polisi menyerahkan ke kita," ungkap pihak Dinsos, dikutip dari laman Kompas.com.

"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," imbuhnya.

Hingga artikel ini ditulis, pihak berwajib belum berhasil mengungkapkan ibu kandung kedua bocah yang ditelantarkan tersebut.

Orang tua yang menelantarkan anak bahkan akan mendapat hukuman yang cukup berat.

Melansir kpai.go.id, Rabu (31/7/2019), peraturan yang melarang orang tua menelantarkan anak tertera dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Lihat Gaya Elegan Kompak Rairuz A Rafiq dan Sonny Septian Saat Terima Penghargaan Sweet Couple Pasca Kasus Ikan Asin

Pasal-pasal yang dapat menjerat orang tua yang menelantarkan anak diantaranya Pasal 76B dan 76C.

Pasal 76B berbunyi, 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran'.

Sedangkan pasal 76C berbunyi 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Maka setiap orang yang melanggar pasal 76C terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca Juga: Cuma Putih Polos, Intip Harga Fantastis Kemeja Nagita Slavina yang Jadi Sorotan!

 (*)