Find Us On Social Media :

Suami yang Ucap Talak Untuk Wanita India Kini Bisa Dipidana, Ancamannya 3 Tahun Penjara!

By Arif Budhi Suryanto, Kamis, 1 Agustus 2019 | 20:48 WIB

Pemerintah India menyetujui peraturan yang menentang praktik talak terhadap wanita muslim di India.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Wanita muslim di India merayakan disetujuinya peraturan yang menentang pratik 'perceraian instan', pada Rabu (31/07/2019) kemarin.

Yang dimaksud 'perceraian instan' di sini adalah praktik talak.

Sebagaimana diketahui dalam Islam, seorang suami dapat menceraikan istrinya hanya dengan mengucap talak sebanyak tiga kali berturut-turut.

Hal ini kemudian menjadi perbincangan serius di kalangan Parlemen India dengan memasukkan praktik ini ke dalam tindak pidana.

Baca Juga: Sinyorita Hingga Isa Bajaj Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Lihat Jenazah Agung Hercules

Melansir dari Metro.co.uk, pelaku 'perceraian instan' atau 'talak' sekarang dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara.

Isu ini menjadi perbincangan yang serius di kalangan muslim India sejak 2017 lalu.

Berawal dari petisi sejumlah wanita muslim di India, akhirnya RUU yang menentang praktik talak dapat disahkan.

Mesti sempat ada perlawanan keras namun Perdana Menteri India, Narendra Modi, tetap membawa isu ini.

Baca Juga: Jenazah Agung Hercules Akan Dipulangkan Ke Rumah Duka di Bandung

Para wanita muslim di India menganggap praktik 'talak' mencederai hak fundamental mereka dalam kesetaraan gender.