Find Us On Social Media :

Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kompensasi PLN Akibat Listrik Mati

By None, Senin, 5 Agustus 2019 | 19:32 WIB

ini 5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Soal Kompensasi PLN Akibat Listrik Mati

Pasal 7 Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 menyebutkan, PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b, jika terkait sejumlah hal, yaitu:

Baca Juga: Lakukan Persalinan Forsep, Kepala Bayi Malang ini Terputus, Siapa yang Harus Disalahkan?

Pasal 7 Ayat (2) menjelaskan, PLN harus memberitahukan ketentuan pada Ayat (1) huruf a kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Pasal 8 menegaskan PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 2 apabila terjadi sebab kahar.

Sebab kahar merupakan sebab di luar kemampuan kendali PLN seperti kekacauan umum, huru-hara, kerusuhan, sabotase, demonstrasi dengan kekerasan, kebakaran, banjit, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, akibat kecelakaan, benaca alam lainnya, atau perintah instansi berwenang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam"