Find Us On Social Media :

2 Minggu Jefri Nichol di Penjara, Polisi Ungkap Kondisi Kesehatannya

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 7 Agustus 2019 | 06:41 WIB

Jefri Nichol didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga: Kerap Jenguk Jefri Nichol dan Robby Ertanto, Wulan Guritno: Mereka Makin Mulai Bisa Menerima

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Laura Basuki Bawa Nasi Bebek Untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto di Penjara

Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.

Aktor Jefri Nichol dan sutradara Robby Ertanto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Jefri Nichol dan Robby Ertanto dikenakan pasal penyalahgunaan narkobasebab dalam proses penyelidikan mereka mengaku sebagai pengguna pemula.

Baca Juga: Sepekan Ditahan karena Kasus Narkoba, Jefri Nichol Dijenguk Deretan Rekan Artis, dari Hanung Bramantyo Hingga Wulan Guritno

Kendati demikian, polisi tetap menjadwalkan proses assessment guna membuktikan tingkat kecanduan dan seberapa lama mereka telah mengonsumsi narkoba.

"Sesuai pasal yang diterapkan 111 ayat 1 dan kenapa kita juncto-kan pasal 127 karena memang kedua tsk terbukti sebagai pemakai pemula," kata Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan saat ditemui tim Grid.ID di kantornya.

"Tahapan pasal itu memang harus disertakan hasil assesment. Bukan kita yang mengajukan. Pasal 127 syaratnya harus ajukan assesment," imbuhnya.