Find Us On Social Media :

Kata Polisi Soal Hasil Assessment Jefri Nichol dan Robby Ertanto

By Rangga Gani Satrio, Rabu, 7 Agustus 2019 | 07:03 WIB

Kolase foto Jefri Nichol dan Robby Ertanto.

Polisi menyatakan aktor Jefri Nichol mendapat narkoba jenis ganjadari rekannya yang merupakan sutradara RE.

Dua orang perantara ganja untuk RE, HR dan AK, kini telah diringkus polisi.

Pertama polisi mengamankan HR di sebuah mess di Bandung, Jawa Barat.

Dari tangan HR, polisi mengamankan ganja seberat 106.3 gram.

Baca Juga: Ikuti Jejak Galih Ginanjar, Pablo Benua Juga Tulis Surat Untuk Fairuz A Rafiq

 

Ganja yang disita dari tangan HR, pria yang berprofesi sebagai dokter masih berupa batang tumbuhan.

Sementara rekan HR, inisial AK juga diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Selatan dengan kepemililkan ganja dengan berat 98 gram.

"JN kan makai bersama-sama dengan RE karena selalu berhubungan dalam kerjaan sehingga sudah sama-sama saling makai."

"Kemudian JN mendapatkan dari RE. RE dari HR. HR dari AK," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, saat ditemui Grid.ID di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Suami yang Ucap Talak Untuk Wanita India Kini Bisa Dipidana, Ancamannya 3 Tahun Penjara!

Atas perbuatannya mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

Dengan ancama pindana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda RP 800 juta dan maksimal RP 8 miliar.