Find Us On Social Media :

Berkasus dengan Hotman Paris, Farhat Abbas Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Polisi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 8 Agustus 2019 | 07:00 WIB

Farhat Abbas diperiksa penyelidik Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya sejak pada Rabu (7/8/2019) terkait laporannya untuk Hotman Paris.

Sebagai informasi, laporan Farhat Abbas terkait Hotman Paris telah diterima dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.

Laporan tersebut terkait dengan pasal penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(*)