Find Us On Social Media :

Bolos Kerja 62 Hari dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

By Nopsi Marga, Sabtu, 10 Agustus 2019 | 08:48 WIB

Periwra Polisi di Kendari dipecat secara tidak hormat karena bolos kerja dan jadi tukang ojek.

Grid.ID - Polisi menjadi petugas sipil yang menjaga ketertiban, keamanan, dan menegakkan hukum di seluruh wilayah.

Menjadi sebuah keharusan sebagai anggota polisi untuk siap sedia menjaga keaman suatu wilayah.

Namun bagaimana jika seorang polisi lalai terhdap tugas utamanya?

Ya, banyak ditemui kasus polisi harus dipecat karena melalaikan tugas utamanya.

Baru-baru ini seorang Perwira Polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Baca Juga: Anti Mainstream! Cucunya Tak Mau Bangun untuk Ikut Ujian, Sang Nenek Panggil Polisi untuk Membawanya ke Sekolah

Triadi, seorang Perwira polisi berpangkat Inspektur Satu (Ipda), tak masuk kantor selama berhari-hari.

Melansir laman Kompas.com, Pemberhentian tetap direkomendasikan oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropram) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (9/8/2019).

Sanksi tersebut dikeluarkan karena Triadi telah meninggalkan tugas alias bolos kerja selama 62 hari berturut-turut.

Baca Juga: Ungkap Perkembangan Kondisi Jefri Nichol Usai 2 Minggu Lebih Ditahan, Polisi: Semakin Berisi Badannya!