Find Us On Social Media :

Bunuh Selingkuhan Usai Bermesraan di Kamar Hotel, Bagus Putu Wijaya Malah Kabur Minta Pertolongan ke Istri Sahnya di Manado

By Agil Hari Santoso, Sabtu, 10 Agustus 2019 | 13:57 WIB

Bunuh Selingkuhan Usai Bermesraan di Kamar Hotel, Bagus Putu Wijaya Malah Kabur Minta Pertolongan ke Istri Sahnya di Manado

Grid.ID - Sebuah pembunuhan tragis terjadi di salah satu hotel di Bali pada Senin (5/8/2019) kemarin.

Seorang wanita bernama Ni Putu Yuniawati (39), ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel Penginapan Ayu 2, Padangsambian, Kaja, Denpasar Barat sekitar pukul 21.30 WITA.

Mengutip Tribun Bali, jasad korban ditemukan dalam kondisi tersumpal kain dan ada noda bercak darah.

Baca Juga: Anti Mainstream! Cucunya Tak Mau Bangun untuk Ikut Ujian, Sang Nenek Panggil Polisi untuk Membawanya ke Sekolah

Berdasarkan informasi dari kepolisian, korban merupakan warga Banjar Lingkungan Kaje Serangan, Denpasar Selatan.

Saksi yang berada di hotel mengatakan jika korban datang ke hotel dengan seorang pria misterius yang diperkirakan telah berusia 40 tahun.

Mereka datang menggunakan mobil avanza berwarna putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pria tersebut adalah Bagus Putu Wijaya (33), yang sekaligus menjadi dalang pembunuhan Ni Putu Yuniawati.

Baca Juga: Diduga karena Terlalu Sering Konsumsi Obat Warung Selama 1 Tahun, Seorang Wanita Tewas Usai Dirawat 3 Hari di Rumah Sakit

Kini, pelaku Bagus Putu Wijaya sudah diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulut.

Ya, pelaku ditangkap Polda Sulut usai melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara

Manado menjadi tujuan pelarian pelaku karena disana lah tempat istri sahnya tinggal.

Baca Juga: Dulu Harganya Cuma Rp 18,5 Juta, Sapi Berbobot 1180 Kg Milik Peternak Sleman ini Dibeli Jokowi Seharga Rp 100 Juta Jelang Idul Adha 2019

Mengutip Tribun Manado, Bagus terbang ke Manado demi bisa bersembunyi di kediaman istrinya di Kelurahan Teling, Kota Manado.

Informasi ini diterima oleh Tim Resmob Polda Sulut, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyergapan.

Waka Tim Resmob Polda Sulut AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan jika pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di Manado dari Polda Bali.

"Nah saat dapat informasi tersebut, kami tim gabungan bergegas terus mencari keberadaan pelaku," ucap Sugeng.

Baca Juga: Bolos Kerja 62 Hari dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Namun sayang, ketika Tim Resmob Polda Sulut datang ke rumah istri pelaku, Bagus tidak berada di sana.

Ternyata, pelaku sudah melanjutkan pelariannya dan mencoba bersembunyi di rumah saudara istrinya yang berada di wilayah Ratahan.

Setelah melakukan pencarian selama dua jam, akhirnya Tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap Bagus, pembunuh Ni Putu Yuniawati di Bali.

Baca Juga: Viral Usai Berkurban Sapi dari Hasil 5 Tahun Memulung, Nenek Sahnun Menangis Pilu Saat Dihadiahi Umroh Gratis: Ibu Bapak Saya Sudah Meninggal, Mana Bisa Saya Kesana...

"Kita tangkap pelaku sedang berjalan kaki di jalan raya, pelaku tak berkutik saat dilakukan penangkapan," ungkap Sugeng.

Pengakuan Pelaku

Sugeng menjelaskan bahwa pelaku memang mengenal korban, Ni Putu Yuniawati.

Bahkan, Bagus menyebut bahwa dirinya sudah sebulan berpacaran dengan korban.

Padahal, mereka berdua sudah memiliki keluarga masing-masing.

Baca Juga: Gadis 21 Tahun Tewas Mengenaskan Setelah Tubuhnya Dikoyak 2 Hiu Harimau Saat Snorkeling

"Saya baru sebulan pacaran sama dia dan kemudian bertemu di penginapan Teduh Ayu, Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, Bali," jelas Sugeng, mengutarakan kembali pengakuan pelaku Bagus.

"Kami kemudian bertengkar di dalam kamar dan korban menampar saya. Saya marah dan membekap serta menyumpal," imbuhnya.

Usai membunuh Ni Putu Yuniawati, Bagus kabur menggunakan mobil korban dan menggadaikannya.

Baca Juga: Dikira Aman, Pemuda 18 Tahun Ini Nyaris Tewas Meski Baru Pakai Vape Setahun: Tertawa Saja Sakitnya Seperti Serangan Jantung!

“Uang hasil menggadai mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri datang ke Manado,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terjerat pasal 340 jo 338 KUHP, dan akan dikirim ke Polresta Denpasar Bali," tutup Sugeng. (*)