Fenomena ini menjadi viral, sampai Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu buka suara.
Mengutip Kompas.com, Jusri mengatakan jika aksi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos palang pintu kereta api, terjadi karena pola kebiasaan.
"Tindakan seperti itu memang menjadi pemandangan yang umum".
"Masalahnya bukan karena tidak ada sanksi atau tidak mengerti soal konsekuensi bahayanya, tapi memang sudah menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus dilakukan," ungkap Jusri.
Ia menganggap, pelanggaran menorobos palang kereta ini biasanya dilakukan karena sudah menjadi rutinitas.
Dari yang awalnya hanya mencoba-coba, lalu berhasil, dan kemudian selalu dijadikan jalan pintas dengan alasan mengehar waktu.
Ditambah lagi, minimnya petugas kepolisian yang berjaga di palang kereta membuat para pengendara terbiasa melanggar, meski sudah ada sanksi hukumnya.
Baca Juga: Rayakan Idul Adha, Lihat Cantiknya Luna Maya dengan Mukena Pink yang Jadi Sorotan
Padahal menurut UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 dan 296, siapapun yang melanggar bisa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 750 ribu.
"Memang hal ini tidak bisa diselesaikan dari adanya petugas hukumnya, tapi juga perlu tindakan pencegahan dari semua pihak".
"Sebenarnya kalau mau dilihat efek besarnya bukan hanya bisa merengut nyawa si pelanggar, tapi juga membahaya pengguna jalan lainnya," tutupnya. (*)