Find Us On Social Media :

Aturan Baru Lalu Lintas Belok Kiri Nggak Boleh Langsung, Netizen : Diklakson Sama Mobil Belakang

By Octa, Rabu, 31 Januari 2018 | 21:43 WIB

Aturan baru nggak boleh belok kiri

Grid.ID - Bagi pengguna jalan raya, ada aturan baru yang wajib diketahui nih.

Biar nggak terjadi salah paham dengan pengendara kendaraan lainnya.

Aturan baru yang dikeluarkan 24 Januari 2018 lalu ini, berlaku buat semua pengendara bermotor.

Apa yang disebut dengan aturan baru itu, berkaitan dengan urusan belok kiri.

(BACA : 5 Fakta Hubungan Veronica Tan dan Teman Spesialnya, Berulangkali Dimaafkan Sampai Terpergok di Singapura!)

Mengacu pada aturan Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, pengguna jalan boleh langsung belok kiri.

Selengkapnya aturan pada Pasal 59 ayat 3 itu berbunyi "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi

isyarat lalu lintas pengatur belok kiri".

Nah aturan tersebut kini nggak berlaku lagi alias pengendara bermotor nggak boleh langsung belok kiri.

Sebagai gantinya, urusan pengendara yang mau belok kiri diatur dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3.

Bunyi aturannya adalah pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu

Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.