Melalui law firm yang dibentuk, mereka siap untuk melayani para klien yang berhubungan dengan hukum. Pundi-pundi uang juga pasti mengalir ke mereka.
Apalagi jika mereka memenangkan suatu kasus.
(Baca juga: Pelakor Vs Istri Sah, Saling Jambak di Lobby Hotel Sampai Harus Dilerai Banyak Orang)
Tak hanya uang banyak, menjadi pengacara juga akan membuka jalan untuk menjadi public figur dan tenar.
Apalagi, klien yang ditangani adalah orang-orang papan atas yang selalu menyita perhatian publik.
Seperti yang kita tahu, ada rentetan pengacara tenar atau papan atas dengan gaya hidup yang glamour selalu menjadi penghias layar kaca.
Inilah pengacara, sebuah profesi yang menjadi dambaan bagi lulusan Sarjana Hukum.
(Baca juga: Pesta Pernikahan Terancam Pindah Tempat Setelah Polisi Bongkar Paksa Tenda di Pinggir Jalan)
Lantas muncul pertanyaan, berapakah bayaran atau gaji pengacara di Indonesia?
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengungkapkan, saat ini gaji untuk pengacara di Indonesia sangat bergam dan memiliki klasifikasi berdasarkan jenjang karir hingga firma hukum yang menaungi advokat.
Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Rivai Kusumanegara kepada Kompas.com mengungkapkan, advokat muda, atau yang baru menyelasikan pendidikan hukum memiliki penghasilan minimal Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per bulan.
"Bergantung pada klasifikasinya apakah sudah memiliki izin praktik atau masih bersifat magang, kemampuan bahasa asing serta brevet-brevet yang telah dimiliki seperti pendidikan HAKI, pendidikan kurator," ungkap Rivai Kusumanegara.