Find Us On Social Media :

7 Fakta Gembong Narkoba Kaya Raya yang Relakan Asetnya Senilai Rp 12,5 Triliun untuk Disita Polisi: Sudah Saya Ikhlaskan, Namanya Juga Harta Tidak Berkah...

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 1 September 2019 | 09:53 WIB

Tersangka M. Adam Nara Pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cilegon yang sempat divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun membantah kalau dirinya bandar besar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Baru-baru ini terkuak kekayaan tersangka gembong narkoba, M. Adam (47), yang kini telah mendekam di Lapas Cilegon.

Tak main-main, aset kekayaan gembong narkoba kelas kakap ini bisa mencapai Rp 12,5 triliun!

Menurut pengakuannya, semua aset yang dia dapat sekarang adalah hasil dari bisnis narkoba yang dia lakoni sejak tahun 2000 silam.

Baca Juga: Ernest Prakasa Akan Jenguk 2 Komika yang Terjerat Kasus Narkoba

Namun seperti yang dikutip dari Gridhot, semua aset kekayaannya ini sudah disita oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (29/8/2019).

Pada mulanya, Adam sempat divonis hukuman mati.

Namun, keputusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung sehingga hukuman Adam berubah menjadi 20 tahun penjara.

Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) pada 5 Mei 2016 lalu.

Baca Juga: Berkedok Bisnis Mobil dan Travel, Pria Batam Ini Nyaris Divonis Mati karena Punya Aset Rp 12,5 Triliun Hasil Bisnis Narkoba