Find Us On Social Media :

Didakwa Jaksa dengan Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara, Jefri Nichol Tidak Ajukan Eksepsi

By Rissa Indrasty, Senin, 9 September 2019 | 19:44 WIB

Jefri Nichol saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perdana atas kasus kepemilikan narkoba yang melibatkan artis Jefri Nichol baru saja usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Sidang perdana ini beragenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Jefri Nichol.

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya tak mengajukan penolakan atau keberatan dari apa yang disampaikan oleh JPU.

Baca Juga: Tertunduk dan Bungkam, Shenina Cinnamon Bersama Ibunda Jefri Nichol Sambangi Pengadilan

"Jadi hari ini yang kami sampaikan bahwa kami tidak mengajukan eksepsi (penolakan), artinya tidak ada hal-hal formalitas yang harus kami lengkapi," ungkap Aris Marasabessy saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

Kendati demikian, Aris Marasabessy mengungkapkan akan bertindak jika ada hal lain yang tak sesuai dengan aturan hukum.

"Oh nggak, karena kami nggak eksepsi bukan berarti kami terima terkait hal-hal lain,"

"Ya kalau seandainya itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, ya pasti kami akan lakukan perlawanan," ungkap Aris Marasabessy.

Baca Juga: Dengan Wajah Tegang, Jefri Nichol Mengaku Deg-degan Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba yang Menjeratnya

"Tapi untuk saat ini, kami kira memang tidak ada hal-hal formalitas yang harus ditanggapi terkait dengan dakwaan jaksa," imbuhnya.

Jefri Nichol sendiri terjerat tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau tuduhan perbuatan terdakwa merupakan ancaman pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.