Find Us On Social Media :

Akhirnya Penganiaya Anak SD Ditangkap, Pelakunya Dikenai 4 Pasal

By Alfa Pratama, Senin, 5 Februari 2018 | 17:30 WIB

Tiga orang sebagai tersangka, yakni LS, MR, dan SP yang telah menganiaya anak SD. (TRIBUNNEWS.COM/DENNYS)

Grid.ID - Penyidik Cyber Patrol Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kekerasan terhadap anak berusia 8 tahun berinisial B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari adanya video viral di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 11 detik itu, merekam kejadian seorang anak laki-laki yang mengalami berbagai luka fisik pada tubuhnya akibat penganiayaan.

"Dengan adanya video viral di Facebook, Subdit Cyber Crime menganalisa di mana video itu direkam," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan, ucap Argo, lokasi direkamnya video diketahui berada di Kuningan, Jawa Barat, pada awal Januari 2018. Polisi pun menemui korban B, dalam kondisi sakit di rumah neneknya.

(Peni Fernita Saputri Diduga Selingkuh, Zumi Zola Berkilah Seperti Ini)

Korban langsung divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Kuningan. Argo mengatakan, berdasarkan hasil visum, B mengalami luka di seluruh bagian tubuh.

"Ada lebam di mata, ada luka disiram air panas di lengan kiri dan kanan. Semua bekas-bekas penganiayaan," ujar Argo.

Kepala Unit 5 Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James menerangkan, kasus bermula saat B dititipkan ibunya, SP (41), di rumah neneknya.

B dititipkan sejak usia tiga bulan, hingga berumur 8 tahun.

Menurut James, SP mendapat informasi bahwa B tak diurus oleh neneknya.

(Seorang Asisten Guru Dituduh Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan Pada 17 Anak di Bawah Umur)