Find Us On Social Media :

Sepakat Berdamai dengan Pelapor, Kasus Kriss Hatta Justru Dilimpahkan Ke Kejaksaan

By None, Kamis, 19 September 2019 | 16:56 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat rilis tersangka Kriss Hatta di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).

Grid.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan presenter Kriss Hatta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, pihak Kriss Hatta dan pelapor, Antony Hilenaar, sudah sepakat berdamai, tapi kenyataannya proses hukum masih berlanjut.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan artis Kris Hatta (31) hari ini, Kamis (19/9/2019).

Kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas kasus penganiayaan yang menjerat Kriss.

Dengan demikian, Kepolisian akan menyerahkan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di persidangan.

"(P21) tanggal 18 September 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Barbie Kumalasari Bohong Lagi? Istri Galih Ginanjar Sesumbar Dekat dan Sering Bawakan Kriss Hatta Oleh-oleh, Ibu Kriss Justru Menyanggah : Tempat Besuknya Berbeda!

Polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB, bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony.

Pada saat hendak melerai, Anthony malah dipukul Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah.

Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Tepis Pernyataan Barbie Kumalasari yang Ngaku Akrab dengan Putranya

Belakangan, keduanya sudah berdamai. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Menurut Kepolisian, perdamaian dan keputusan saling mencabut laporan antara Kriss Hatta dan Antony Hillenaar tidak menghilangkan tindak pidana.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kriss Hatta termasuk dalam kategori delik murni, bukan delik aduan.

Polisi akan menghentikan proses hukum jika menyangkut delik aduan.

Upaya damai tersebut hanya sebatas meringankan Kriss Hatta apabila kasusnya telah masuk ke persidangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta Akan Diserahkan Polisi ke Kejaksaan "

(*)