Find Us On Social Media :

Enggan Nikahi Seorang Wanita Setelah Berhubungan Intim, Pria Ini Tega Mutilasi Korban dan Membakarnya

By Arif Budhi Suryanto, Selasa, 1 Oktober 2019 | 14:40 WIB

Deni (37) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Banyumas hanya bisa tertunduk dan menangis di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (1/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID. Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.

Baca Juga: VIDEO: Di Hari Penjualan Tiket Konser EXO, Chanyeol Panggil EXO-L Indonesia Tersayang!

Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.

"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.

Baca Juga: Sempat Bahagia Dibolehkan Ayu Ting Ting Bertemu Bilqis, Enji Kembali Telan Kekecewaan : Giliran Saya Mau Ketemu, Nggak Mau

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.

Hal tersebut lantaran semua dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketarangannya.

"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa," ujar Waslam.