Find Us On Social Media :

Baim Wong dan Lucky Perdana Pertanyakan Perihal Isi dan Lokasi Gugatan, Kuasa Hukum Astrid Sang Mantan Manajer Beri Penjelasan

By Asri Sulistyowati, Kamis, 3 Oktober 2019 | 21:04 WIB

Kolase Baim Wong, Astrid, dan Lucky Perdana

Keduanya juga mempertanyakan lokasi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Terkait hal itu, kuasa hukum Astrid, Didit Wijayanto memberikan penjelasannya.

Dilansir Grid.ID dari tayangn Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Kamis (3/10/2019), Didit Wijayanto menjelasan salah satu tergugat domisi tempat tinggalnya di Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jalani Sidang Mediasi Atas Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum yang Diajukan Sang Mantan Manajer, Baim Wong dan Lucky Perdana Ngaku Bingung

Ia juga menjelaskan kliennya sebagai penggugat memilki kewenangan untuk memilih lokasi gugatan.

"Kenapa di Bogor? Karena dari 3 pihak T1 (tergugat 1), T2, dan T3, nah ada tergugat yang berdomisili di Bogor,"

"Hak dan kewenangan ada pada pihak penggugat untuk memilih domisili hukum dari para tergugat," papar Didit.

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ganjil Genap, Baim Wong dan Paula Verhoeven Rela Tinggalkan Sopir dan Mobilnya di Pinggir Jalan