Find Us On Social Media :

Ibunda Kriss Hatta Akui Pinjam Uang Sana-sini Demi Damaikan Anaknya dengan Anthony Hillenaar

By Rissa Indrasty, Selasa, 8 Oktober 2019 | 17:36 WIB

Tuty Suratinah, Ibunda Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman, di kawasan Lapas Cipinang, Jakara Timur, Selasa (8/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Meski sudah melakukan perdamaian hingga membayar uang kompensasi damai sebesar Rp 150 juta, proses hukum atas kasus penganiyaan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Anthony Hillenaar tetap berlanjut.

Beredar pula isu bahwa uang damai ratusan juta tersebut diperoleh dengan perjuangan hingga sang ibunda menjual mobil dan aset lainnya.

Menanggapi hal ini, Ibunda Kriss Hatta membantah hal tersebut dan mengungkapkan hal yang sebenarnya.

"Nggak sih, Mamanya minjam uang aja sana, sini. Ini mamanya meminjam ya jujur sama temen-temen Kriss Hatta," ungkap Tuty Suratinah saat ditemui Grid.ID bersama kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman, di kawasan Lapas Cipinang, Jakara Timur, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga: Diduga Lakukan Hubungan Intim yang Menyimpang, Tubuh Pria ini Terpotong-Potong Hingga Beberapa Bagian

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, mengungkapkan bahwa dirinya sangat menyesalkan karena proses hukum ternyata terus berlanjut meski sudah membayar uang kompensasi.

Kendati demikian, proses hukum memang harus terus berjalan meski sudah ada kata damai karena mengikuti aturan hukum.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Suratman Usman, mengungkapkan bahwa seharusnya proses hukum tak lagi diteruskan karena hal tersebut hanya formalitas.

Baca Juga: Mantap Asuh Betrand Peto, Ruben Onsu: Kami Tak Punya Apa-apa, Hanya Cinta

Menurut Suratman Usman, jika kedua belah pihak sudah sepakat damai dan sudah mencabut laporan, berarti kasus hukum ini usai.

"Kami sudah berikan kompensasi yang jumlahnya besar saya kira Rp150 juta itu di Hotel Borobudur, jadi bagi kami tak ada alasan perkara ini diteruskan, jadi negara saya kira nggak usah harus ngotot untuk meneruskan perkara ini."