Find Us On Social Media :

Gara-gara Angpao, TKW Indonesia di Singapura Ditangkap Polisi

By Arif B Setyanto, Jumat, 16 Februari 2018 | 23:50 WIB

Ilustrasi

Grid.ID - Tenaga Kerja Wanita (TKW), Aprianah (35) ditangkap oleh polisi di Bandara Changi, Singapura pada 6 Februari 2018.

Saat itu Aprianah, kembali ke Singapura setelah tahun 2017 dirinya pulang ke Indonesia.

Nah, ternyata penangkapan Aprianah ini bukan tanpa sebab.

Apriana telah dilaporkan oleh majikannya sendiri mencuri uang angpao.

(BACA : Viral, Video Dady Si Bocah Komentator Asal NTT Sampai Diunggah Akun Resmi Moto GP! )

Hal itu dikatakan oleh Soh Meng Sing majikannya yang berusia 90 tahun.

Aprianah mengambil angpao sebesar 5.000 dolar atau lebih dari Rp51,6 juta.

Dilansir Grid.ID dari The Strait Times, Aprianah mengambil uang tersebut saat pada 26 Februari 2017.

Aprianah mengambil angpao tersebut saat dia melihat kunci yang tertinggal di laci.

(BACA : Tak Disangka, 8 Kasus Pembunuhan Ini Dibongkar Oleh Korbannya Sendiri, Ada yang Memberikan Bisikan! )

Setelah mengambil angpao itu.

Kemudian, Apriana langsung pergi dan mengumpulkan barang-barangnya.