Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Berkas Perkara Kasus Penipuan Jeremy Thomas Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Corry Wenas Samosir, Kamis, 10 Oktober 2019 | 13:56 WIB

Polisi Sebut Berkas Perkara Kasus Penipuan Jeremy Thomas Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas perkara kasus penipuan aktor Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan jual vila di Bali rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

"Iya sudah (siap). Jadi gini, setelah saya tanyakan ke penyidik memang benar ya hari ini ada agenda untuk pemanggilan pak Jeremy Thomas," ujar Argo.

Baca Juga: Cara Melaporkan Telepon Penipuan Berkedok Hadiah, Jangan Biarkan dan Segera Ungkap ke Pihak Berwenang!

"Katanya terkait kasus pelimpahan dari Bali, dan kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencananya akan diserahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Sementara itu, hari ini Jeremy Thomas diagendakan menjalani Berita Acara Perkara (BAP) di Polda Metro Jaya.

Namun menurut Kombes Argo, aktor senior tersebut berhalangan hadir.

Baca Juga: Baim Wong Mangkir dari Panggilan Kepolisian Terkait Kasus Penipuan, Kuasa Hukum Bantah Tidak Menghargai Polisi

Karena itu, pihak polisi memberikan waktu kembali untuk memenuhi panggilan.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir, dan sudah menghubungi pihak Polda Metro Jaya untuk memohon waktu, ya kita berilah dispensasi," ungkap Argo.

"Nanti tetap sesegera mungkin akan kita komunikasikan untuk kita kirim ke kejaksaan," pungkas Kombes Argo.

Baca Juga: Kisah Nyata Orang yang Menderita Penyakit Mental Seperti Joker: Saya Tertawa di Pemakaman Nenek Saya

Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar.

Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.

Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta.

Baca Juga: Umroh Bareng Nenek Iro, Baim Wong dan Paula Verhoeven Banjir Doa dari Netizen!

Dua tahun berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kini kasusnya sudah P21. (*)