Find Us On Social Media :

Hati-hati, Menjadikan Uang Rupiah sebagai Mahar Bisa Terancam Denda Rp1 Miliar!

By None, Senin, 14 Oktober 2019 | 07:49 WIB

Hati-hati, Menjadikan Uang Rupiah sebagai Mahar Bisa Terancam Denda Rp1 Miliar!

Grid.ID – Tahukah kamu bila menggunakan uang rupiah sebagai mahar bisa bikin kamu terancam hukuman penjara dan denda Rp1 miliar?

Tapi, hal ini hanya berlaku bila kamu menggunakan uang rupiah sebagai mahar dengan menghiasnya dengan cara dilipat atau dijadikan bentuk sedemikian rupa.

Pasalnya, memberikan mahar dengan cara ini dinilai merusak kualitas uang rupiah yang digunakan.

Baca Juga: Minum Campuran Air Jeruk Nipis dan Garam Setiap Hari dan Nikmati 5 Manfaat ini Bagi Tubuh

Tak jarang, di uang rupiah kerap kali diperlakukan dengan kurang baik, muali dari dilipat hingga di coret-coret.

Padahal di beberapa negara banyak yang mengeluarkan peraturan mengenai uang. Seperti dolar yang sudah terlipat tidak berlaku lagi.

Mungkin banyak masyarakat yang belum mengerti akan hal ini sehingga banyak orang melakukan tindakan yang dianggap biasa, padahal hal itu sudah termasuk dalam merusak uang rupiah itu sendiri.

Salah satunya menggunakan uang untuk mahar.

Baca Juga: Tidak Berbahaya, 3 Perubahan pada Payudara ini Normal Dialami Wanita

Karena saat membuat mahar sendiri, uang rupiah tersebut biasanya dilipat-lipat sedemikian rupa untuk menjadikannya sebuah bentuk yang diinginkan.

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kualitas uang rupiah antara lain dengan tidak menjadikannya sebagai mahar dalam acara pernikahan.

Pasalnya sebagai mahar, seringkali uang tersebut dibentuk menjadi berbagai macam rupa sehingga berpotensi merusak kualitasnya.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Minum Campuran Air Jeruk Nipis dan Garam Setiap Hari dan Nikmati 5 Manfaat ini Bagi Tubuh

Dia mengatakan, jika dalam pembuatan mahar tersebut ternyata tidak merusak kualitas uang rupiah maka tidak masalah.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem."

"Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas," ucapnya.

Menurut dia, dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.

Baca Juga: Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Suami ini Tega Mutilasi Istri dan Anaknya Sendiri Menjadi 8 Bagian karena Cekcok

"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.

"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merusak Rupiah karena Dijadikan Mahar, Bisa Kenda Denda Rp 1 Miliar"