Find Us On Social Media :

Unik, PRT Indonesia Membuat Laporan Diperkosa Mertua Majikannya, Namun Dia Malah Dipenjara

By Adrie P. Saputra, Minggu, 18 Februari 2018 | 22:47 WIB

Ilustrasi PRT

Laporan Wartwan Grid.ID, Adrie P. Saputra

Grid.ID - Dina Melina, (32), dijatuhi hukuman tiga bulan penjara pada hari Selasa setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan memberikan informasi palsu kepada seorang polisi wanita.

Pengadilan mendengar bahwa Dina pertama kali bertemu dengan pria di Kedutaan Besar Indonesia antara tahun 2011 dan 2012, di mana dia berinteraksi dengan anggota keluarganya.

Dia kemudian setuju untuk menjadi pembantu dari menantu perempuannya.

Dina mulai bekerja di flat majikannya di Jurong West Street 61 pada tahun 2013.

Pria itu tidak tinggal di flat, dan hanya akan mengunjungi setiap tiga sampai empat bulan.

Setiap kali ia berkunjung, ia akan berinteraksi dengan Dina.

(BACA: Sahabat Aktor Ini Ketahuan Lakukan Percobaan Pemerkosaan pada Sang Istri, Temen Makan Temen Nih!)

Pada bulan Desember 2016, Dina meminta pinjaman 1000 dollar kepada pria tersebut, dan pria itu memberikannya.

Dia tidak dapat melunasi pinjaman tersebut dan bertanya kepadanya "ada hal lain yang dia inginkan sebagai imbalannya".

Pria itu kemudian bertanya apakah mereka bisa berhubungan seks, dan dia setuju.

Beberapa waktu di bulan April 2017, keduanya memiliki hubungan seks konsensual di flat.