Find Us On Social Media :

Ditahan Dua Hari, Vicky Nitinegoro Mengaku Berstatus sebagai Saksi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 17 Oktober 2019 | 20:45 WIB

Vicky Nitinegoro saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Vicky Nitinegoro sudah diperbolehkan pulang oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10/2019) sekira 19.45 WIB.

Lantaran Vicky Nitinegoro tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Sehingga Vicky Nitinegoro mengaku statusnya saat diamankan oleh pihak kepolisian selama dua hari hanya sebagai saksi.

Baca Juga: Diperbolehkan Pulang oleh Polisi, Vicky Nitinegoro: Ini Pembelajaran untuk Saya

"Di sini saya sebagai saksi dan negatif jadi ini suatu pembelajaran yang besar buat saya," kata Vicky Nitinegoro sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya.

Vicky Nitinegoro menambahkan bahwa selama ditahan, ia mendapat perlakuan baik dari polisi.

"Pokoknya terima kasih dan mereka sangat bersahabat dan saya baik-baik saja di dalam dan koperatif sekali," pungkasnya.

Baca Juga: Vicky Nitinegoro Tidak Terbukti Konsumsi Narkoba

Seperti diketahui, Vicky Nitinegoro diamankan kepolisian pada Selasa (15/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB di kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Saat itu, ia diamankan bersama dua rekannya.

(*)