Find Us On Social Media :

Mulan Jameela Minta Maaf Setelah Disentil KPK Soal Endorsan, Ternyata Segini Harga Kacamatanya yang Jadi Sorotan

By Nopsi Marga, Minggu, 20 Oktober 2019 | 06:55 WIB

Mulan Jameela

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"

"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.

Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.

Dan apabila kegiatan pemberian hadiah kepada penyelenggara negara tak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, akan berpotensi menjadi pidana.

Baca Juga: Imbauan KPK untuk Penyelenggara Negara yang Terima Endorsement seperti Mulan Jameela: Berpotensi Menjadi Pidana Jika Tidak Dilaporkan

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1,"

"Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," kata Saut.

Pihak Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai barang milik penyelenggara negara akan menjadi hak pribadi pejabat, atau menjadi milik negara.

Menanggapi sentilan Saut, Mulan sempat mengubah caption Instagramnya.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Ditegur KPK Gara-gara Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci