Find Us On Social Media :

Pisah Ranjang 5 Bulan, Pria Bali Tega Tusuk Istri Usai Baca Status FB Korban: Istri Dekil Kisut Kusut karena Suami Ga Ngasih Uang!

By Agil Hari Santoso, Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:55 WIB

Pisah Ranjang 5 Bulan, Pria Bali Tega Tusuk Istri Usai Baca Status FB Korban: Istri Dekil Kisut Kusut karena Suami Ga Ngasih Uang!

Grid.ID - Warga di Jalan Gunung Sanghyang, Padang Sambian, Denpasar dibuat geger dengan peristiwa suami tusuk istri.

Apalagi, kejadian penusukan yang dilakukan seorang pria Bali kepada istrinya ini dilakukan pada tengah malam, tepatnya pada Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.00 WITA.

Korban penusukan itu adalah Ni Gusti Ayu Sriasih (23).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda 2019: 10 Ucapan Sumpah Pemuda yang Cocok untuk Update Status WhatsApp Bisa Menumbuhkan Semangat Perjuangan

Sedangkan pelaku penusuknya adalah suami korban, I Ketut Gede Ariasta alias Separ alias Aris (23).

Diketahui, keduanya merupakan pasangan suami istri yang telah pisah ranjang selama 5 bulan.

Baca Juga: Sepele, Intip Harga Fantastis Sandal Teplek yang Dipakai Luna Maya

Mengutip Tribun Bali, I Ketut Gede Ariasta menusuk istrinya sendiri saat mampir ke kos-kosan korban sepulang kerja pada tengah malam.

Namun saat hendak masuk kamar kos, pelaku menemukan pintu kos istrinya terkunci rapat.

Baca Juga: Sadis! Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Pontianak Tusuk 4 Kucing pada Bagian Mata

Tak bisa masuk, pelaku akhirnya mendobrak pintu kamar.

Melihat Ni Gusti Ayu Sriasih tengah beristirahat di dalam kamar, pelaku emosi dan langsung menusuk korban.

Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang kiri dan kanannya.

Baca Juga: Perawat Salah Beri Obat, Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Usai Dirawat di Rumah Sakit

"Korban mengalami luka tusuk sebanyak 2 kali pada pinggang kiri dan kanan," ungkap sumber dari kepolisian, dikutip dari Tribun Bali.

Setelah menusuk korban, Aris langsung mengunci pintu kamar kos dan meninggalkan korban.

Baca Juga: Seksinya Nia Ramadhani Pakai Bikini saat di Pantai, Bodynya yang Langsing Jadi Sorotan!

Beruntung, korban berhasil keluar dari kamar.

Ni Gusti Ayu Sriasih langsung dibawa tetangganya ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar.

Baca Juga: Tega! Seorang Bayi Dikubur Hidup-hidup di Lempengan Beton

Setelah ditelusuri, ternyata pelaku tega menyerang istrinya sendiri karena tersinggung dengan status Facebook yang ditulis korban.

Mengutip Kompas.com, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar, AKP Josina Lambiombir mengungkap isi status korban yang membuat pelaku tersinggung.

Baca Juga: Liburan Bareng Calon Menantu Keluarga Bakrie, Nikita Willy Justru Pede Tampil Seksi Pakai Busana Pamer Perut!

"Di mana-mana kalau sudah janda pasti bening lagi. Karena lebih fokus ngurus badan tanpa ngurus anak.

"Pada saat jadi istri jadi dekil, kisut dan kusut karena suami ga ngasih uang dan waktu luang untuk ngurus dirinya sendiri," ungkap Josina, membeberkan isi status korban yang membuat pelaku sakit hati.

Baca Juga: Datang ke Istana Tanpa Undangan Presiden, Inilah Sosok Tetty Paruntu yang Penuh Skandal: dari Dugaan Gratifikasi Hingga Unggah Akta Cerai di Facebook

Merasa diremehkan korban, Aris malah kalap dan tega menusuk istrinya sendiri.

"Tersinggung dan pelaku marah, lalu mendatangi tempat korban pada pukul 01.20 Wita.

"Marah bertengkar dan menusuk korban," terang Josina.

Baca Juga: Video Siswa SMK Tikam Guru Agama hingga Tewas Viral di Media Sosial, Korban Menjerit Kesakitan Seraya Ditusuk 9 Kali di Sekolah: Stop, Tolong!

Pelaku kini telah ditangkap di kediamannya di Kabupaten Karangasem, Bali di hari yang sama pada pukul 16.00 WITA.

Josina menjelaskan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah pada 2015 silam.

Pada pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua anak.

Baca Juga: Pergoki Siswanya Merokok di Jam Sekolah, Guru Agama di Manado Tewas Ditikam Muridnya yang Terpengaruh Miras

Pada Juni 2019 kemarin, korban memutuskan untuk berpisah karena merasa kerap dikasari oleh pelaku.

"Secara adat sudah pisah tapi secara hukum belum cerai," imbuh Josiana.

Akibat perbuatannya, I Ketut Gede Ariasta alias Aris dijerat Pasal 44 ayat (23) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Pakai Dress Glamor Santun yang Curi Perhatian, Mulan Jameela Hadir dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI