Find Us On Social Media :

Pasca Eksepsi Ditolak, Kriss Hatta Siap Jalani Sidang Putusan Sela

By Menda Clara Florencia, Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:38 WIB

Kriss Hatta

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sidang kasus pemukulan artis sinetron Kriss Hatta akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (23/10/2019).

Kriss Hatta dijadwalkan bakal menjalani sidangnya dengan agenda putusan sela.

"Hari ini ada sidang, putusan sela nanti jam 1," kata tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis, kepada Grid.ID melalui pesan singkat.

Baca Juga: Terawang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Denny Darko: Tak Ada Lagi Getar Asmara

Sebelumnya, nota keberatan atau eksepsi Kriss Hatta ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi Kriss Hatta ditolak karena JPU menanggap dakwaannya sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 Ayat 2 huruf A dan B di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana diketahui, Kriss Hatta melalukan pemukulan terhadap pria yang bernama Antony Hillenaar di sebuah kelab malam Dragon Fly di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terduduk Lemas dan Menangis Usai Sidang Kriss Hatta Berakhir Tak Melegakan, Sang Ibunda: Semua Mungkin Tahu Perjuangan Mamanya Seperti Apa Ya!