Find Us On Social Media :

Kenakan Hijab Selama Ditahan, Rey Utami: Mau Berhijrah Insya Allah

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 24 Oktober 2019 | 16:02 WIB

Rey Utami saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/10/2019).

Baca Juga: Dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rey Utami Tampil Full Make Up

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.

Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.

Baca Juga: Mengaku Rindu, Rey Utami Malah Merasa 'Down' Saat Bertemu Sang Anak

Dalam vlog itu ada pula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan. (*)