Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Sudah Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Fitnah dan Penyebar Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya

By Rangga Gani Satrio, Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:26 WIB

Gisella Anastasia saat ditemui tim Grid.ID, usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/10/2019).

Baca Juga: Gisella Anastasia Beberkan Kerugian yang Ia Terima Akibat Dituding Perankan Video Syur

Sebagai informasi, laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Laporan tersebut terkait pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)