Find Us On Social Media :

Lengkapi Surat Kendaraan, Simak Denda yang Harus Kamu Bayar Bila Terjaring Operasi Zebra 2019

By None, Senin, 28 Oktober 2019 | 09:35 WIB

Lengkapi Surat Kendaraan, Simak Denda yang Harus Kamu Bayar Bila Terjaring Operasi Zebra 2019

Grid.ID - Di beberapa wilayah Indonesia kini tengah diselenggarakan Operasi Zebra 2019.

AKBP Muhammad Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bila Operasi Zebra 2019 miliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Agar tidak ditilang saat Operasi Zeba 2019, sebaiknya pengendara motor dan mobil tetap menaati peraturan serta membawa surat kendaraan lengkap.

Baca Juga: Rumah di Belanda yang Punya Desain Unik, Terlihat Bak Negeri Dongeng!

Polda Metro Jaya memastikan tidak sendirian dalam menggelar Operasi Zebra 2019 alias akan ada gabungan.

"Kita libatkan 2.380 personel gabungan selama Operasi Zebra Jaya," kata AKBP Muhammad Nasir.

Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir yang dilansir dari Kompas.com mengungkapkan target utama pelaksanaan Operasi Zebra 2019 adalah pengendara tidak miliki SIM dan STNK.

Target lain yang jadi prioritas Operasi Zebra 2019 adalah pengendara yang doyan melawan arus.

Baca Juga: Teriakan Terdengar dari Sebuah Makam, Warga Kaget Melihat Seorang Pria Keluar dari Dalamnya

Tahu tidak, apa sanksi atau denda bagi pengednara yang tidak miliki SIM dan STNK?

Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Pasal 281 dituliskan adanya pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta buat pengendara motor yang tidak miliki SIM.