Find Us On Social Media :

Mengaku Khilaf Setelah Bunuh Saudara yang Hendak Nikahi Mantan istrinya, Tarmiadi Menangis Usai Terima Vonis 18 Tahun Penjara

By Agil Hari Santoso, Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:48 WIB

Mengaku Khilaf Setelah Bunuh Saudaranya yang Hendak Nikahi Mantan istrinya, Tarmiadi Menangis Usai Terima Vonis 18 Tahun Penjara

Grid.ID - Beberapa bulan lalu, warga Jalan Pangeran Mangkubumi, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan langkapura, Bandar Lampung dibuat geger dengan sebuah kasus pembunuhan.

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Tarmiadi alias Ade (43), warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ada 18 April 2019 silam.

Pada aksi pembunuhan itu, Tarmiadi membunuh seorang pria idaman yang hendak dinikahi oleh mantan istrinya, Masayi (30).

Baca Juga: Bak Berada di Film Laga, Pria Aceh Mampu Taklukan Ular Piton Sepanjang 6 Meter yang Lilit Istrinya di Ladang

Mirisnya, pria idaman mantan istri yang dibunuh oleh Tarmiadi adalah sepupunya sendiri, Udin (30).

Mengutip Tribunnews.com, Tarmiadi membunuh sepupunya sendiri dengan pisau tajam yang ia bawa dari rumah.

Pada saat itu, Tarmiadi bertanya apakah sepupunya sudah berniat menikahi mantan istrinya.

"Saya tanya dia mau sama mantan istri saya, katanya iya, saya bilang awas kalau gak nikahin, dia jawabnya iya, abis itu dah gelap.

Baca Juga: Dinyatakan Meninggal Dunia dan Nyaris Dikremasi, Jenazah Wanita ini Tiba-tiba Hidup Kembali Usai Disentuh Sang Suami

"Pisau saya bawa sendiri, saya tikam di bagian dada sebelah kiri. Setelah itu lari.

"Saya khilaf, karena dia (Udin) mau sama mantan istri saya," begitu pengakuan Tarmiadi.

Tujuh bulan setelah membunuh saudaranya sendiri, Tarmiadi akhirnya menjalani sidang vonisnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkaran pada Selasa (29/10/2019) kemarin, Majelis Hakim Ketua Efiyanto menyatakan terdakwa Tarmiadi bersalah.

Baca Juga: Putuskan Bunuh Diri di Hari Kelulusannya, Alexander Nekat Lantaran Didesak Sang Kekasih untuk Mengakhiri Hidupnya dan Disaksikan Keluarga!

"Menyatakan terdakwa Tarmiadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pembunuhan berencana, maka menjatuhkan hukuman pidana selama 18 tahun penjara," ucap Efiyanto, dikutip dari Tribun Lampung.

Meski begitu, kuasa hukum Tarmiadi, Nurul Hidayah, masih merasa tak sependapat dengan pasal 340 yang diterapkan majelis hakim.

"Alasannya sebelum terjadi penusukan tidak ada masalah, itu terjadi spontan karena cemburu, tidak ada keributan, berencananya kapan harus ditelaah.

"Bawa pisau karena pekerjaan mengupas pete dan jengkol," ujar Nurul.

Baca Juga: Kesal Cuma Diberi Makan Nasi Kerupuk, Andika Berniat Tikam Ibunya Sendiri hingga Akhirnya Tewas di Tangan Sang Kakak

Di sisi lain, pelaku pembunuhan Tarmiadi justru mengakui perbuatannya di hadapan awak media.

Tak mampu menahan tangisnya setelah menerima vonis 18 tahun penjara, Tarmiadi menceritakan detik-detik saat ia menusuk saudaranya. 

"Kesana naik motor, dan disana ngobrol sama bibi dan anak saya kemudian saya dipanggil sama mantan istri saya, saya dipaksa, saya gak mau karena ngajak ribut," ujarnya.

Pada awal pertemuan, Tarmiadi mengaku baik-baik saja kepada mantan istri dan juga sepupunya.

Baca Juga: Bak Berada di Film Laga, Pria Aceh Mampu Taklukan Ular Piton Sepanjang 6 Meter yang Lilit Istrinya di Ladang

Namun saat hendak kembali pulang, Tarmiadi dipanggil oleh sepupunya yang juga jadi kekasih mantan istrinya.

"Kemudian saya balik lagi, mau ambil, terus disana saya ditegor (pacar mantan istri), saya bilang ke dia (pacar mantan istri) kamu ngapaian disini?.

"Dia jawab, ya kang, saya sayang sama istri akang, saya jawab, bener kamu sayang sama matan istri saya, dia bilang, iya saya sayang sama istri akang, kemudian saya tusuk, karena saya cemburu," pungkasnya. (*)