Find Us On Social Media :

Tak Terima Anaknya Tinggal Kelas, Orang Tua Murid SMA di Jaksel Gugat Sekolah untuk Ganti Rugi Rp 551 Juta

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 30 Oktober 2019 | 14:56 WIB

Ilustrasi anak SMA

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Yustina Supatmi menggugat SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, lantaran tidak terima anaknya harus tinggal kelas.

Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta secara perdata.

Gugatan itu ditujukan untuk 4 guru yang diduga menyebabkan anaknya yang duduk di bangku kelas XI tidak naik kelas.

Baca Juga: Ingin Merasakan Hal Mistis Saat Syuting, Deva Mahenra Suruh Joshua Suherman Berhenti Ngelucu: Hantu Takut Sama Komedian!

Melansir dari Kompas.com, kabar ini telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi pada Rabu (30/10/2019), ia membenarkan kalau gugatan itu telah masuk pada 1 Oktober 2019 lalu.

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/{Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," ujarnya.

Baca Juga: Galih Ginanjar Masih Mendekam di Penjara, Barbie Kumalasari Malah Asyik Gendong-gendongan Bareng Mantan Elly Sugigi di Gym

Sidang pertama pun telah dijadwalkan pada Senin (28/10/2019) lalu dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat.

Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan (04/11/2019).

Tuntut Uang Ganti Rugi

Dalam gugatan yang dilayangkan Yustina tersebut, ia meminta hakim untuk menilai kecacatan putusan dari pihak sekolah yang membuat anaknya yang berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas XII.

Dalam gugatan itu, orang tua BB juga menyatakan kalau anaknya telah memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar ke jenjang kelas XII SMA Kolese Gonzaga.

Gugatan itu juga menyangkut tuntutan materiil dan immateriil akibat dari tidak naiknya BB ke jenjang kelas XII.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000,-

Ganti rugi immateriil sebesar Rp 500.000.000,- ," seperti yang diterangkan di laman resmi Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Jadi kalau ditotal, kira-kira pihak tergugat atau sekolah harus membayar kurang lebih Rp 551 juta sebagai ganti rugi.

Baca Juga: Masih Sedih Anaknya Sakit Kuning, Kartika Putri Justru Kena Marah Orang Tuanya

Pihak Alumni Turut Buka Suara

Pihak Alumni SMA Kolese Gonzaga jakarta Selatan turut buka suara terkait adanya salah satu orang tua murid yang menuntut mantan sekolah mereka.

Melansir dari Tribun Jakarta, Ikatan Alumni SMA Kolese Gonza (Ikagona) memberikan pernyataannya melalui surat resmi bernomor 01/PR/IKAGONA/X/2019

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Ikagona, Fransetya Hutabarat, tersebut pihaknya menyatakan belum mendapatkan pernyataan resmi dari pihak sekolah maupun pihak penggugat.

"Mengingat posisi Ikagona berada di luar struktur organisasi sekolah, Ikagona akan mengambil sikap dengan menghargai pihak SMA Kolese Gonzaga untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tulis surat tersebut.

Pengurus Ikagona juga meminta dukungan kepada seluruh alumni untuk menjaga kondisi pemberitaan agar tetap kondusif di kalangan internal alumni.

Caranya adalah dengan selalu bersikap positif serta mengeleminasi asumsi-asumsi negatif yang dapat menyudutkan kedua belah pihak.

(*)