Kelimanya dijajakan oleh sang mucikari melalui chat di media sosial kepada konsumennya.
Melansir dari Tribun Jabar, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menuturkan jika saat diamankan pihak kepolisian juga menemukan alat kontrasepsi.
"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata Dadang
Menurut laporan, polisi akan menjerat para pelaku bisnis lendir tersebut dengan pasal 2 dan 6 UU No. 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.
"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," tambah AKP Dadang Sudiantoro.
(*)