Find Us On Social Media :

Pasang Foto Profil Ganteng dan Ngaku Miliki Kekuatan Supranatural, Pemuda ini Perdayai Gadis SMA Hingga Kirimi 21 Foto dan Video Syur

By Siti Maesaroh, Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:16 WIB

Ilustrasi video syur

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh

Grid.ID - Nasib apes harus dialami oleh gadis remaja di Trenggalek, Jawa Timur.

Pasalnya, seorang pria yang bernama Lukman Kurniawan (18) telah menipu dan mengambil keuntungan dengan cara menipu.

Melansir dari Suryamalang, pria pengangguran tersebut telah menipu siswi SMA Trenggalek dengan berbagai cara.

Baca Juga: Viral Curhat Pasrah TKI Korea yang Ditipu Pacar Online Pakai Foto Profil Palsu, Wanita Cantik Pemilik Foto Asli Akhirnya Muncul!

Usut punya usut, Lukman telah melakukan penipuan dengan memasang foto pria ganteng di profil WhatsApp miliknya.

Berbekal foto palsu itu, Lukman mencoba menarik perhatian dari seorang siswi SMA untuk berteman dengannya.

Lukman bahkan mengaku-ngaku memiliki kemampuan supranatural agar sang gadis terkesan.

Baca Juga: Kocak, Niatnya Pencitraan di Facebook, tapi 5 Postingan ini Malah Terciduk Pakai Foto Palsu, Nomor 3 dan 4 Biasa Dilakukan sama Jomblo Zaman Now!

Setelahnya, Lukman berhasil mendekati korban yang diketahui berasal dari Desa Banaran, Kecamatan Tugu.

Keduanya saling mengenal melalui media sosial sejak Agustus 2019 lalu.

Korban yang masih duduk dibangku SMA itu rupanya teman Facebook dari pacar Lukman.

Baca Juga: Teman Kamu Update Foto Liburan, Jangan Tertipu Fotonya. Ini Buktinya!

Ia pun berhasil memperoleh nomor WhatsApp korban dari sang pacar yang saat itu masih menjalin hubungan dengannya.

Setelahnya, Lukman dan pacarnya diketahui putus, ia pun mulai mendekati siswi SMA itu melalui pesan yang dikirimkannya dari WA.

Tak cuma mengganti foto profilnya dengan pria ganteng fiktif, Lukman bahkan memperkenalkan diri dengan nama Bagas, alias nama palsu yang direkayasanya.

Baca Juga: Tuding Raffi Ahmad Matre Sampai Berujung Blokir WhatsApp sang Mantan Pacar, Laudya Cynthia Bella Kini Unggah Sabda Nabi Soal Harta, Sindir Halus Suami Nagita Slavina?

Setelahnya Lukman terus melancarkan bujuk rayu agar korban mau mengirimkan beberapa foto dan video syur.

Selama ini, korban dan pelaku memang belum pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya.

Sementara itu, usai berhasil membujuk korban, Lukman meminta korban mengirimkan 21 foto dan video syur berdurasi sekitar 10 menit kepadanya.

Baca Juga: Tegaskan Video Syur yang Diduga Mirip Nagita Slavina Hoaks, Raffi Ahmad Beri Peringatan Untuk Oknum yang Berani Ganggu Keluarganya: Hati-hati Buat Kalian Semuanya!

Foto dan video itu pula lah yang akhirnya digunakan Lukman untuk mengancam korban.

Rupanya, Lukman meminta korban membelikan pulsa untuknya, jika menolak pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video itu.

“Saya dibelikan pulsa delapan kali. Paling banyak Rp 100.000, dan paling sedikit Rp 30.000,” kata Lukman dikutip dari Suryamalang.

Baca Juga: Gisella Anastasia Sudah Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Fitnah dan Penyebar Video Syur yang Disebut Mirip Dirinya

Jika ditotal, Lukman sudah berhasil memeras korban sebesar Rp 650 ribu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan karena sering dimintai pelaku, lama-kelamaan korban merasa tertekan dan tak sanggup lagi memberikan pulsa.

Ia pun memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya ke tetangganya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Turuti Nasihat Gading Marten Terkait Kasus Video Syur, Denny Darko: Gisel Masih Sayang Gading, Sama Wijin Bukan Kayak Orang Kasmaran

“Lalu tetangganya itu meneruskan cerita itu kepada ibu korban, dan dilanjutkan kepada bapaknya.

“Akhirnya bapak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek,” ujar Calvijn.

Melansir dari Tribun Pekanbaru, setelahnya pelaku ditangkap di Jalan Raya Karangan.

Baca Juga: Foto Syurnya Dicuri Hingga Disebarkan Pria Bule, Dinar Candy Ambil Jalur Hukum!

Namun saat ditangkap pelaku sempat menyangkal semua tuduhan, namun pada akhirnya ia mengakuinya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua telepon genggam yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman terjerat pasal 45 jo 27 dan 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.

(*)