Find Us On Social Media :

Sempat Tak Mau Mengaku Siram 6 Anjing Milik Adik Iparnya Sendiri dengan Air Keras, Pria Ini Malah Tawarkan Uang Rp 10 Juta untuk Ganti Rugi

By Nopsi Marga, Rabu, 6 November 2019 | 09:43 WIB

Anjing disiram air keras

Grid.ID - Kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan masih marak terjadi belakangan ini.

Bahkan penganiayaan terhadap hewan peliharaan kerap viral di berbagai media sosial.

Banyak yayasan dan masyarakat yang kemudian mengecam tindakan orang yang tega melakukan penganiayaan terhadap hewan peliharaan itu.

Seperti yang beberapa waktu lalu terjadi di Jakarta.

Baca Juga: Diterkam Anjing Buas, Bocah 5 Tahun Ini Alami Luka Serius Hingga Dapat 36 Jahitan di Wajah, Kini Ia Dibully Akibat Bekas Lukanya

Seorang pria tega menyiram 6 ekor anjing milik adik iparnya sendiri dengan air keras.

Kejadian ini pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @nathasatwanusantara pada Senin (4/11/2019).

Pihak Yayasan Natha Satwa Nusantara mendapat laporan telah terjadi penganiayaan terhadap 5 ekor anak anjing, menggunakan air keras.

"Siang ini kami mendapat laporan lima ekor anak anjing disiram air panas hingga melepuh. Kejadian ini berlokasi di Jakarta Pusat," tulis @nathasatwanusantara di kolom caption.

Baca Juga: Miliki Trauma Terhadap Kucing, Ashanty Nyaris Pingsan Saat Pertama Kali Sentuh

Keenam anak anjing tersebut diketahui milik Jelli Weni Mongilala.

Dari enam anjing, masih ada 1 anjing yang kondisinya bisa diselamatkan.

Melansir laman Kompas.com (5/11/2019), Jelli mengungkapkan bahwa pelaku penyiraman anjing-anjingnya adalah sang kakak ipar, Haris.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, Haris sempat tak mau mengakui.

Baca Juga: Miliki Anjing dari Seorang Fans, Natasha Wilona Perlakukan Hewan Peliharaan bak Seorang Putri

"Dia sempat tidak ngaku, dia bilang bukan dia yang siram anjing itu tapi istrinya," ungkap Jelli, saat ditemui Kompas.com di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Namun, Jelli tetap yakin bahwa pelaku yang tega menyiram anjingnya adalah Haris.

Pasalnya, Haris adalah satu-satunya orang yang berada di dekat anjing-anjing milik Jelli saat kejadian berlangsung.

Bahkan Jelli melihat Haris mencuci tangan sambil melihat ke arah anjing yang merintih kesakitan.

Baca Juga: Wulan Guritno Patungan dengan Suami Demi Hewan Peliharaan

Jelli langsung histeris melihat kondisi anjing-anjingnya yang mengenaskan, dengan kulit mengelupas.

Sang pemilik kemudian menanyakan kondisi anjingnya kepada Haris.

“Saya tanya, anjing saya kenapa kok terkelupas kulitnya, terus kok nangis terus dia. Dia terus bilang kalau bukan dia,” kata Jelli.

Beberapa saat kemudian, tingkah laku Haris mulai mencurigakan.

Baca Juga: Awas Jangan Salah Fokus! Berikut Foto 4 artis Cantik dan Hewan Peliharaannya

Haris berniat damai dan mengganti rugi anjing-anjing Jelli dengan uang sebesar Rp 10 juta.

“Sini saya ganti berapa sih, mana Rp 10 juta cukup tidak,” ujar Jelli menirukan Haris.

Namun, Jelli menolak uang yang ditawarkan Haris, dan memilih melaporkan kondisi anjing-anjingnya ke Yayasan Natha Satwa Nusantara, untuk dibawa ke Klinik Hewan Cucu, Sunter, Jakarta Utara.

Bagi Jelli anjing-anjing yang dipeliharanya selama 4 tahun lebih penting daripada uang.

Baca Juga: Reaksi Raffi Ahmad saat Nagita Slavina Minta Hewan Peliharaan Seharga Puluhan Juta

“Saya pokoknya sudah tidak mikir lagi mau dibayarin atau diganti dia. Yang jelas saya langsung lapor ke Yayasan Natha Satwa Nusantara atas apa yang terjadi pada anjing saya untuk dibawa ke klinik hewan,” ungkapnya.

Saat diselamatkan oleh tim Natha Satwa Nusantara, enam anjing milik Jelli dalam kondisi kritis.

Diduga Haris menyiram keenam anjing menggunakan cairan yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan menimbulkan efek fatal pada hewan.

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, belakangan 5 anjing telah tewas.

Baca Juga: Nagita Slavina Ingin Punya Hewan Peliharaan, Rafathar Malah Merengek Minta Adik!

Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak yang terkait.

Dari pantauan Grid.ID pada laman Instagram @nathasatwanusantara, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen, kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

Undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku adalah UU RI No 41 Tahun 2014 Pasal 66A, 91 B, dan 302 KUHP.

Pihak Natha Satwa Nusantara juga masih menunggu panggilan dari Polres untuk pembuatan BAP.

Baca Juga: Cerita di Balik Perjuangan Seorang Wanita yang Berhasil Kalahkan Kanker Karena Rasa Cinta pada Hewan Peliharaannya

(*)