Find Us On Social Media :

VIDEO: Nikita Mirzani Usai Diperiksa Penyidik Terkait Kasus Kicauan Hoax di Twitter

By Dwi Lanang Sentosa, Selasa, 27 Februari 2018 | 21:41 WIB

Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Aulia Fahmi, saat dijumpai Grid.ID di Ditrektorat Reserse Kriminal khusus Unit Cyber Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018). (Siti Sarah Nurhayati/Grid.ID)

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Nikita Mirzani kembali datangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cybercrime Polda Metro Jaya siang hari ini. 

Kedatangannya kali ini merupakan pemenuhan panggilan pihak penyidik terhadap laporannya beberapa waktu lalu.

(BACA: VIDEO: Enggan Ikuti Cara 'Wiro Sableng' Terdahulu, Vino G Bastian Bangun Karakter Baru Dengan Cara Seperti ini)

Ia diperiksa sebagai saksi bersama saksi lainnya terkait pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan terlapor, Sam Aliano.

"Hari ini sudah di lakukan pemeriksaan tambahan untuk Nikita Mirzani terkait laporan dulu terkait Sam Aliano," ungkap kuasa hukum Nikita, Aulia Fahmi, yang turut mendampinginya saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

(BACA: VIDEO: Ingat Dengan Sang Ayah, Vino G Bastian Ungkap Kenangannya Dengan Angka '212')

Fahmi mengatakan jika kliennya itu tidak pernah menulis dan menghapus unggahan yang dimaksud. Ia juga menegaskan unggahan tersebut adalah palsu sesuai yang telah disampaikan pihak kepolisian.

"Dia menyampaikan, tweet yang setelah diselidiki oleh polisi, tweet itu adalah tweet palsu. Pada intinya saat itu, tweet itu adalah kontennya mengenai penghinaan terhadap panglima TNI, Gatot Nurmatyo," kata Fahmi.

(BACA: VIDEO: Bukan Karena Adegan Silat, Ternyata Vino G Bastian Alami Cedera Serius Karena Hal ini)

Setelah kekasih Dipo Latief itu, memberikan keterangan sebagai korban atas laporannya mengenai dugaan pencemaran nama baik, nantinya terlapor juga akan turut dipanggil pihak penyidik.

Hal tersebut dilakukan agar kasus ini bisa memasuki tahapan baru, yakni gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka setelah seluruh unsur telah terpenuhi.