Find Us On Social Media :

Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Terima Putusan Hakim

By Corry Wenas Samosir, Senin, 11 November 2019 | 18:56 WIB

Jefri Nichol usai jalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Ngaku Deg-degan

"Kalau bisa 6 bulan. Kalau dia pikir-pikir tanyakan jaksa," imbuhnya.

Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.

Tonton video terkait :

(*)