Find Us On Social Media :

Dendam karena Dipecat, Seorang Tukang Kebun di Bali Tebas Kepala Majikannya

By Arif Budhi Suryanto, Minggu, 17 November 2019 | 16:39 WIB

Barang bukti dan tersangka yang menghadap ke belakang memakai kemeja putih di Mapolsek Pekutatan Jembrana Bali Minggu (17/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Seorang warga Banjar Pasut, Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, bernama I Made Sudarma (57) diamankan polisi.

Ia ditangkap setelah melakukan penganiayaan kepada tetangga sekaligus majikannya, Ketut Suarta (40).

Bahkan penganiayaan tersebut sampai membuat Suarta mengalami luka tebas di kepala.

Baca Juga: Istri dan Anaknya yang Baru Berusia 2 Tahun Dihina Terus Menerus, Pria di Solo Nekat Bacok Tentangganya Sendiri dengan Celurit: Ini Demi Membela Keluarga Saya!

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Pekutatan, Kompol Agung Sukasana, pelaku nekat melakukan aksinya ini lantaran dendam.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun ini merasa tidak terima setelah korban memecatnya.

"Motif adanya penebasan ini adalah karena penghentian kerja," kata Agung, seperti yang dikutip dari Tribun Bali.

Baca Juga: Tak Terima Usai Dituduh sebagai Dukun Santet, Pria ini Tega Bacok Nenek 60 Tahun yang Asyik Nonton TV dengan Membabi Buta Hingga Lengan Korban Putus!

"Dahulu tersangka merawat kebun yang digarap korban saat ini," jelas Agung.

Dari dendam kesumat itulah pelaku kemudian nekat melakukan penganiayaan kepada korban.

"Berawal dari itulah dendam itu tumbuh dan berakhir dengan penganiayaan," kata Agung lebih lanjut.

Baca Juga: Duga 3 Anaknya Terlibat Serangan Teroris Bom Medan, Rudi Sedih Saat Antar Darah Dagingnya Sendiri ke Polisi untuk Diperiksa: Bapak Kan Nyuruh Ngaji Bagus-bagus, Kok Gini Kalian?

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (16/11/2019) pukul 20.30 Wita, korban mengalami sejumlah luka.

Korban pun kemudian dilarikan ke Puskesmas Pekutatan sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Negara untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka I Made Sudarma sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (17/11/2019).

Baca Juga: Tak Nafkahi Anak Istri hingga Bawa Kabur 2 Istri Orang ke Hotel Seakan Merasa Kebal Hukum, Oknum Perwira Polisi di Surabaya Ipda GT Kini Dijebloskan ke Penjara oleh Atasannya

"Kami tetapkan tersangka hari ini juga. Dan korban sudah mendapat perawatan medis," terang Agung.

Sebagai tambahan informasi, kasus penganiayaan yang dilakukan karyawan kepada bosnya sendiri juga pernah terjadi di Surabaya.

Bahkan, bos laundry bernama Ester Lilik Wahyuni (51) sampai tewas di tangan 2 karyawannya sendiri, SR (19) dan MA (20).

Baca Juga: Lempar Sperma ke Belasan Wajah Wanita yang Sedang Menunggu Ojol, Pria Cabul di Tasikmalaya Ini Masih Berkeliaran!

Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku nekat melakukan aksinya itu karena merasa sakit hati lantaran korban sering memarahi mereka.

Korban pun dibunuh dan jasadnya dibuang di Jalan Romokalisari Surabaya dengan dibalut sprei berwarna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan aksinya ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, atau pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Berpose Seksi di Atas Mesin Cuci, Tampilan Bibir Marshanda Justru Bikin Netizen Salfok!

(*)