Find Us On Social Media :

Terdakwa Kasus Pelecehan di National Hospital Menggugat Balik, Pengacara Soroti Penetapan Tersangka yang Penuh Kejanggalan

By Ahmad Rifai, Rabu, 7 Maret 2018 | 00:11 WIB

Terdakwa kasus pelecehan di rumah sakit mengajukan praperadilan | Montase dari Kompas.com & Tribunnews

Grid.ID - ZA mantan perawat National Hospital yang dituduh melakukan pelecehan terhadap pasiennya kini melempar gugatan balik.

Berkas tahap II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebagai bentuk gugatan praperadilan, pada Selasa (6/3/2018).

Usai rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

(Baca juga: Mengerikan, Tubuhnya Mengelupas Akibat Mengonsumsi Antibiotik Selama 2 Minggu)

Persoalan ini dibenarkan pula oleh Muhammad Sholeh selaku kuasa hukum ZA.

Dikutip Grid.ID dari Surya, gugagatan dilayangkan terkait surat penetapan ZA sebagai tersangka.

"Kita mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Surabaya terhadap Kapolres Surabaya."

Langkah ini ditempuh usai ZA justru mengaku tidak pernah melakukan tindakan asusila sebagaimana yang dituduhkan dalam video.

(Baca juga: Tragis, Seorang Wanita Dibakar Hidup-hidup Setelah Menolak Diperkosa)

Penetapan Sebagai Tersangka Penuh Kejanggalan

Berdasarkan pernyataan Muhammad Sholeh di akun Facebook pribadinya, proses penetapan sebagai tersangka penuh kejanggalan.

"ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila," tulisnya pada hari Selasa (6/3/2018).