Find Us On Social Media :

Diduga Asli, Ratu Meta Laporkan Akun Milik Kakak Mantan Istri Siri Eddy Faisal yang Menyerangnya di Instagram ke Polisi

By Rissa Indrasty, Rabu, 27 November 2019 | 11:31 WIB

Ratu Meta saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Penyanyi dangdut Ratu Meta melaporkan salah satu akun media sosial dengan inisial F2438, yang diduga milik kakak dari mantan istri siri Eddy Faisal ke kepolisian, Selasa (26/11/2019).

Di mana akun tersebut mengatainya pelakor dan munafik di media sosial.

Serangan yang berupa hinaan tersebut bermula dari pesan instagram dan lama-lama menyakiti hatinya.

Baca Juga: Disebut Pelakor dan Munafik, Ratu Meta Laporkan Seseorang yang Diduga Kakak Mantan Istri Siri Eddy Faisal

"Awalnya DM cuman kan awal mulanya saya nggak pernah menyerang, saya nggak pernah duluan berkomentar apapun, cuman ini kenapa dari pihak mereka selalu mengganggu saya dan mengatakan saya tuh pelakor," ungkap Ratu Meta saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

"Saya nggak terima dong dikatakan pelakor karena kan saya sama suami menikah kahn secara sah," lanjutnya.

Kejadian tersebut terjadi ketika dirinya tengah sedang dalam proses berpisah dari mantan suaminya.

"Ya pas kejadian saya mau bercerai aja itu pas proses-proses bercerai sama suami, lalu mereka pihak dugaan dri si pihak mantan dari istri sirih kedua-duanya menyerang saya," ungkap Ratu Meta.

Kuasa Hukum Ratu Meta, Henry Indraguna mengungkapkan bahwa akun yang menyerang Ratu Meta masih aktif.

"Masih ada, walaupun dihapus pun nanti kepolisian bisa mencari dan mendapat, karena jejak digital itu tidak bisa hilang," ungkap Henry Indraguna.

Baca Juga: Mantap Bercerai dengan Suami, Ratu Meta Bersyukur Belum Dikaruniai Anak

Terlebih lagi, akun tersebut diduga merupakan akun pribadi milik kakak mantan istri Eddy Faisal.

Sehingga lebih mudah untuk menyerahkan bukti penghinaan kepada pihak yang berwajib.

"Bukan, Insyallah asli bukan fake akun, akun asli," ungkap Henry Indraguna.

"Makanya kenapa saya berani melapor karena dia akun asli," timpal Ratu Meta.

Akun tersebut dilaporkan atas pasal 27 ayat (3) juncto 45 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*)