Find Us On Social Media :

Bejat! Seorang Guru Agama di Banda Aceh Tega Cabuli 6 Siswanya yang Masih SD dan Beri Imbalan Sebesar Rp 5 Ribu

By Nopsi Marga, Rabu, 27 November 2019 | 15:46 WIB

(Ilustrasi) seorang guru kontrak tega cabuli muridnya sendiri di Banda Aceh

“Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban 'besok lagi ya'," imbuhnya.

Diberitakan Antara Aceh sebelumnya, Kapolresta menyebutkan bahwa korban berusia antara 8 hingga 10 tahun.

Korban pencabulan yang dilakukan oleh S rata-rata duduk di kelas empat hingga enam.

Pelaku saat ini juga berstatus memiliki istri, dan sang istri tinggal di Kabupaten Pidie.

Baca Juga: Tak Puas Cabuli 6 Saudara Perempuannya yang Masih Bocah, Pemuda Jombang Perkosa Pacar Adiknya Sendiri: Sudah Tahu Adik Saya, Ngapain Dipacarin?

Kasus bejat tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua murid melaporkan tersangka ke pihak sekolah dan orang yang berwajib.

Atas tindakan bejatnya, S dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Hamil Setelah Dicabuli, Gadis 19 Tahun Asal Medan Malah Ditinggal Kabur Pacar hingga Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

(*)