Find Us On Social Media :

Tak Ditahan, Siswa yang Aniaya Gurunya Pakai Kursi Dijatuhi Pasal Penganiayaan

By Arif B Setyanto, Jumat, 9 Maret 2018 | 19:30 WIB

Guru yang dianiaya siswanya

Grid.ID - NF siswa kelas VIII SMP Darussalam, Pontianak sudah diperiksa pihak kepolisian setelah pemukulan yang dilakukannya ke gurunya Nuzul Kurniawati (49).

Pasalnya, NF dilaporkan oleh keluarga Nuzul ke polisi.

Kapolsek Pontianak Timur, Kompol A Hafidz membenarkan adanya laporan yang masuk.

"Memang benar adanya laporan dari pihak guru terkait menjadi korban pemukulan. Saat ini yang bersangkutan tengah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Hafidz, Kamis (8/3/2018) dikutip dari Tribun Pontianak.

(BACA : Terlihat Simpel, Penampilan Elegan Putri Marino Justru Banjir Pujian, Netizen : Kesederhanaan yang Mewah! )

Selain menyelidiki NF, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam insiden yang terjadi pada Rabu (7/3/2018).

Atas pemeriksaan itu, NF dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Meski begitu, NF tak bisa ditahan.

Hal itu karena usia NF masih di bawah umur (16 tahun).

(BACA : Kisah Pilu Veronika yang Hilang Ingatan, Menangis Setiap Hari Setelah Diberitahu Suaminya Telah Menceraikannya )

Menurut Hafidz, NF dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) milik Pemkot Pontianak.

"Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit, untuk mengetahui sejauh mana sakit yang dialami korban," ujar Hafidz, Jumat (9/3/2018) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.