Find Us On Social Media :

Tyas Mirasih Dituduh Bawa Lari Anak Orang, KPAI Tegaskan Hak Asuh Harus Jatuh Pada Keluarga Sedarah

By Widyastuti, Jumat, 9 Maret 2018 | 21:03 WIB

Tyas Mirasih tampil memesona dengan jumpsuit elegan warna hitam

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Aktris Tyas Mirasih dituduh membawa lari anak bernama Amandine Cattleya Billy yang merupakan anak dari teman dekatnya, mendiang Sysilia.

Anak lima tahun itu dituduh dibawa kabur Tyas Mirasih sejak November 2017.

Semenjak Sysilia meninggal dunia, Tyas Mirasih dituduh langsung mengambil alih Amandine. Awalnya Tyas mengatakan hanya meminjam Amandine selama dua hari saja.

Hal tersebut diceritakan langsung oleh nenek Amandine, Maryke Harris Pohu.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan, kaidahnya seorang anak bisa diasuh hanya oleh keluarga sedarah dari atas atau bawah.

"Ya kalau di undang-undang, anak itu jatuh ke perwalian jatuh ke derajat ketiga baik ke atas, ke bawah, misalnya kakek kemudian yang ke bawah ada saudara yang sedarah," kata Wakil Ketua KPAI Rina Pranawati, saat ditemui Grid.ID di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).

Namun, bukan berarti hak asuh anak tidak bisa diberikan pihak yang bukan sedarah. Ada beberapa hal yang harus didalami atas pengecualian tersebut.

"Ada (diasuh bukan dengan keluarga sedarah). Tapi tentu kasusnya spesifik pencabutan kuasa hanya bisa dilakukan oleh pengadilan, itu menurut undang-undang yang berlaku,"

(BACA: Enda Ungu Mengiringi Kepergian Ayahnya dengan Tegar)

Untuk melihat duduk perkaranya, KPAI membutuhkan keterangan dari Tyas Mirasih hari ini.

Namun sayangnya, Tyas Mirasih mangkir sehingga belum bisa dimintai keterangannya.