Find Us On Social Media :

Sidang Perdana Kasus Ikan Asin Digelar, Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami Ajukan Nota Keberatan

By Rissa Indrasty, Senin, 9 Desember 2019 | 19:42 WIB

Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty

Grid.ID - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik vlog 'ikan asin' yang melibatkan Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami telah digelar hari ini, Senin (9/12/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hasil sidang saat itu, pihak Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bak Disambar Petir di Siang Bolong, Pria Ini Terkejut Lihat Bintang Seksi di Situs Dewasa yang Dilihat Adiknya Ternyata Pacarnya Sendiri

Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat, menyebut alasan dirinya mengajukan nota keberatannya.

"Adapun keberatan kami adalah satu lotus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yang mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2."

"Ke-dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," ungkap Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca Juga: Ruben Onsu Bilang Sulit Bikin Anak Sambungnya Tersenyum, Paranormal Tersohor Ini Terawang Sisi Lain Betrand Peto: 'Ini Anak Akan Lompat Pergi'

Ada 3 pasal yang didakwakan oleh JPU saat membacakan dakwaannya.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana memiliki muatan Kesusilan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," kata JPU, Donny M Sany.

Ketiganya Terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).